Manado, BeritaManado.com — Ketua fraksi GOLKAR DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Priscila Cindy Wurangian mengungkap hasil orientasi hari pertama yang diikuti anggota DPRD Sulut.
Cindy mengungkapkan, orientasi hari pertama itu anggota DPRD Sulut menerima materi tentang 4 Konsensus Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Undang-undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dijelaskannya bahwa, Konsensus pertama Pancasila menjadi panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Lima sila dalam Pancasila mencakup prinsip-prinsip moral dan etika yang harus dijunjung oleh seluruh rakyat Indonesia, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Pancasila menegaskan komitmen Indonesia terhadap keberagaman, keadilan, dan demokrasi,” ungkap Cindy Rabu, (2/10/2024) di Jakarta.
Lanjut Cindy Konsensus kedua Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi dasar Indonesia yang menjadi landasan hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara.
Di dalamnya terkandung aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, sistem pemerintahan, serta fungsi-fungsi lembaga negara.
“Sebagai bagian dari empat konsensus, UUD 1945 mengatur struktur kenegaraan dan menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” terang Cindy.
Konsensus ketiga Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan bangsa Indonesia yang berarti Berbeda-beda tetapi tetap satu.
Semboyan ini mengakui adanya keragaman etnis, budaya, agama, dan bahasa di Indonesia, namun tetap menjunjung tinggi persatuan dalam keragaman tersebut.
“Bhinneka Tunggal Ika menjadi pedoman untuk mewujudkan harmoni di tengah perbedaan, dengan semangat toleransi dan penghargaan terhadap keberagaman yang ada,” jelas Cindy.
Konsensus keempat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk negara Indonesia yang tidak dapat diubah.
Sebagai negara kesatuan, seluruh wilayah Indonesia dari Sabang hingga Merauke merupakan kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan.
“Prinsip NKRI menjaga kedaulatan wilayah Indonesia serta memastikan bahwa seluruh komponen bangsa berkontribusi dalam menjaga persatuan dan kesatuan tanpa adanya upaya disintegrasi. NKRI juga menegaskan komitmen terhadap menjaga keutuhan bangsa di tengah keberagaman budaya, suku, agama, dan bahasa,” jelasnya lagi.
Tak sampai di situ saja, Cindy pun memberikan penjabaran nilai-nilai yang terkandung dalam 4 konsensus kebangsaan tersebut, sebagai berikut:
Konsensus Pertama Pancasila
Pancasila mengandung nilai Religius, nilai kekeluargaan, nilai keselarasan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Nilai Religius
Tercermin dalam sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa
- Pengakuan terhadap Keberadaan Tuhan
- Landasan Moral dalam Kehidupan Bernegara
- Toleransi Antarumat Beragama
- Pemberian Ruang bagi Kehidupan Keagamaan
Nilai Kekeluargaan
Tercermin dalam sila keempat, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
- Musyawarah dan Mufakat
- Gotong Royong
- Persatuan dan Solidaritas
- Keadilan dan Kepedulian Sosial
Nilai Keselarasan
- Keselarasan antara Individu dan Masyarakat Dalam sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Keselarasan dalam Persatuan
Sila ketiga, Persatuan Indonesia - Keselarasan dalam Pengambilan Keputusan
Dalam sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan - Keselarasan dalam Keadilan Sosial
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia - Keselarasan dengan Lingkungan Hidup
Nilai Kerakyatan
Tercermin terutama dalam sila keempat, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
- Kedaulatan Rakyat
- Musyawarah dan Mufakat
- Perwakilan Rakyat
- Kebijaksanaan dalam Memimpin
- Keadilan dan Kesetaraan
- Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban
Nilai Keadilan
Tercermin dalam sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Keadilan Sosial
- Keadilan Ekonomi
- Keadilan dalam Penegakan Hukum
- Keadilan dalam Kesempatan dan Kewajiban
- Keadilan dalam Kebijakan Pemerintah
- Keadilan Antar Generasi
Konsensus Kedua Undang-Undang dasar 1945
Terdapat nilai-nilai penting dalam Undang-Undang dasar 1945 yakni nilai demokrasi,kesamaan derajat dan ketaatan hukum
Nilai Demokrasi
Mencerminkan prinsip bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, serta mekanisme pemerintahan yang mengutamakan partisipasi, kebebasan, dan hak asasi manusia.
- Kedaulatan Rakyat (Pasal 1 Ayat 2)
- Hak Asasi Manusia (Pasal 28A-28J)
- Kebebasan Berpendapat (Pasal 28E)
- Pemilu yang Demokratis (Pasal 22E)
- Sistem Pemerintahan yang Berbasis Perwakilan (Pasal 2 dan 19)
- Prinsip Permusyawaratan dan Keadilan Sosial (Pasal 33)
- Demokrasi Konstitusional (Pasal 1 Ayat 3)
- Keseimbangan Kekuasaan (Pasal 24)
Nilai Kesamaan Derajat
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan prinsip yang menekankan bahwa setiap individu memiliki kedudukan yang setara dan hak yang sama di hadapan hukum serta dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya Pasal 27 Ayat (1)
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28D Ayat (1)
- Setiap orang berhak untuk bebas beragama, berpendapat, berkumpul, dan berserikat Pasal 28E Ayat (1)
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya Pasal 28F
- Setiap orang berhak atas perlindungan dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak atas pengembangan diri Pasal 28I Ayat (2)
- Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Pasal 30 Ayat (1)
Nilai ketaatan hukum
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan prinsip yang menegaskan pentingnya setiap individu dan lembaga negara untuk tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku.
- Negara Indonesia adalah negara hukum Pasal 1 Ayat (3)
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya Pasal 27 Ayat (1)
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28D Ayat (1)
- Setiap orang berhak atas perlindungan dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak atas pengembangan diri Pasal 28I Ayat (1)
- Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Pasal 30 Ayat (1)
- Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Pasal 24B
- Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 Ayat (2)
Konsensus Ketiga Bhineka Tunggal Ika
Terdapat nilai-nilai penting dalam Bhineka Tunggal ika yakni nilai toleransi, keharmonisan, dan gotong royong.
Nilai Toleransi
Dalam Bhinneka Tunggal Ika sangat penting untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kaya akan keberagaman.
- Penghargaan terhadap Perbedaan
- Keterbukaan
- Kerjasama
- Dialog dan Komunikasi
- Empati
- Keadilan
- Kesadaran Sosial
Nilai keharmonisan
Dalam Bhinneka Tunggal Ika sangat penting untuk membangun hubungan yang saling menghormati dan menciptakan suasana yang damai dalam masyarakat Indonesia yang beragam.
- Kesatuan dalam Perbedaan
- Saling Menghormati
- Kolaborasi
- Persatuan
- Dialog yang Konstruktif
- Keadilan Sosial
- Toleransi dan Pengertian
Nilai gotong royong
Dalam Bhinneka Tunggal Ika merupakan salah satu pilar penting yang mendukung kehidupan masyarakat Indonesia yang beragam.
- Kebersamaan
- Saling Membantu
- Partisipasi Aktif
- Berbagi Tanggung Jawab
- Penghargaan terhadap Perbedaan
- Membangun Kesejahteraan Bersam
- Harmoni dalam Kerja Sama
- Pemberdayaan Masyarakat
Konsensus Keempat Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung nilai-nilai penting yakni Keberagaman dalam kesatuan, Solidaritas Sosial, Toleransi dan kerukunan, serta kepemimpinan yang bertanggung jawab.
Nilai Keberagaman dalam Kesatuan
Merupakan salah satu prinsip dasar dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mengakui dan menghargai perbedaan yang ada di masyarakat.
- Pengakuan terhadap Keberagaman
- Persatuan di Tengah Perbedaan
- Toleransi dan Kerukunan
- Keadilan dan Kesetaraan
- Partisipasi dalam Pembangunan
- Pendidikan Multikultural
- Perlindungan dan Pelestarian Budaya
- Dialog Antarbudaya
Nilai Solidaritas Sosial
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) nilai ini adalah prinsip yang mendasari hubungan antarindividu dan kelompok dalam masyarakat.
- Kesadaran bersama di antara individu dan kelompok
- Membangun Kesatuan dan Persatuan
- Kepedulian terhadap Sesama
- Partisipasi dalam Kegiatan Sosial
- Penguatan Jaringan Sosial
- Pendidikan dan Kesadaran Sosial
- Pembangunan Berbasis Masyarakat
- Pentingnya Toleransi
Nilai Toleransi dan Kerukunan
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini merupakan pilar penting yang mendasari kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
- Menghargai dan menghormati perbedaan
- Hubungan baik antarindividu dan kelompok
- Membangun jembatan komunikasi yang positif
- Mendorong Dialog Antar Budaya
- Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
- Partisipasi dalam Kegiatan Sosial
- Perlunya Kebijakan Publik yang Inklusif
- Menangkal Intoleransi
Nilai Kepemimpinan yang Bertanggung Jawab
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan salah satu prinsip fundamental yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan masyarakat.
- Mampu menjalankan tugas dan wewenangnya dengan penuh kesadaran
- Akuntabilitas
- Transparansi
- Mendengarkan Aspirasi Rakyat
- Menjunjung Tinggi Etika dan Moral
- Berkontribusi pada Kesejahteraan Bersama
- Mengutamakan Kepentingan Umum
Responsif terhadap Tantangan dan Perubahan - Memberdayakan Masyarakat
(Erdysep Dirangga)