Manado, BeritaManado.com– Tim Delta Resmob On the Road Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian kendaraan roda dua dan handphone di salah satu rumah makan di Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Pria inisial M alias Rio (40) menggasak motor dan handphone milik seorang perempuan bernama Aquila Westreenen/korban pada Senin (14/8/2023) silam.
Pria dengan badan penuh tatto tersebut melakukan aksi pencurian dengan cara mengambil kunci motor dan HP milik korban yang terletak di meja kasir rumah makan dan selanjutnya melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, saat dikonfirmasi Kamis (24/8/2023) membenarkan adanya penangkapan ini.
“Awalnya kasus ini terungkap saat ada anggota Polisi di Polres Bitung menerima informasi adanya seseorang yang hendak menjual motor dalam keadaan tidak memiliki kunci dan rumah kunci telah dirusak,” ungkap Kompol Sugeng.
Merasa ada kejanggalan dari transaksi kendaraan tersebut anggota Polisi di Polres Bitung tersebut berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Manado.
“Kami mengecek aduan dan mendapatkan aduan dari Polsek Wenang yang dimana cocok dengan sepeda motor tersebut,” ujar Kompol Sugeng.
Merespon hal tersebut Tim Delta ROTR langsung meluncur ke Kota Bitung dan mengamankan terduga pelaku.
Alhasil dari tangan pelaku diamankan 1 unit motor jenis Honda Beat Pop dan 1 unit HP merek Redmi Note 3.
“Oleh Tim ROTR pelaku diamankan ke Mapolsek Wenang guna proses penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” tandas Kompol Sugeng.
Deidy Wuisan