Manado, BeritaManado.com — Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/PMK.010/2020 yang mengatur secara khusus nilai lain sebagai DPP dalam pengenaan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu disambut baik masyarakat Sulut.
Salah satunya datang dari Forum Peduli Petani Cengkih Sulut melalui Sekjen Paulus Adrian Sembel.
Kepada BeritaManado.com, Paulus Adrian Sembel mengatakan mudah-mudahan kebijakan ini membawa angin segar bagi petani Cengkih, Pala, Kopra dan Vanili di Sulut.
“PPN ini memang sangat memberatkan petani sebab harga komoditas pertanian dan perkebunan akan terkoreksi secara langsung sampai ketingkat petani,” ungkap PAS sapaan akrbanya.
Artinya, lanjut PAS, dengan adanya penurunan PPN ini tidak akan membuat para pedagang, pembeli besar/spekulan menekan harga komoditas ini sampai pada tingkat petani.
“Makanya diharapkan harga Cengkih, Pala, Kopra dan Vanili dipasaran akan ada kenaikan dari harga yang ada selama ini,” ujarnya.
Terlepas dari pemanfaatan dan hasilnya, PAS memberikan apresiasi tinggi terhadap Gubernur Sulut yang telah memperjuangkan aspirasi petani Sulut.
“Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey, yang telah melobi Pemerintah Pusat khususnya Kementrian Keuangan agar PPN 10% terhadap Produk Pertanian dan Perkebunan bisa turun sampai 1%. Ini tindak lanjut dari aspirasi kami sebelumnya yang menyoal pengenaan PPN 10% terhadap produk hasil pertanian dan perkebunan,” tutup PAS.
(AnggawiryaMega)