Minut, BeritaManado.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kema melaksanakan operasi yustisi, dalam rangka penerapan PPKM level III yang dilaksanakan di Pasar Tradisional Kema, Desa Kema I, Kecamatan Kema, Senin (30/8/2021).
Operasi yustisi ini melibatkan personil Polsek Kema sebanyak 6 orang, dipimpin Kanit Sabhara Polsek Kema Ipda Ennas Firdaus dengan sasaran pedagang dan pengunjung serta masyarakat yang melintas di lokasi pasar tradisional.
Kapolsek Kema AKP Jocke J. Meteng mengatakan, dalam operasi ini petugas tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga melakukan tindakan berupa teguran keras kepada pedagang dan masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
“Sudah seharusnya kita terbiasa menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas setiap hari. Memakai masker itu wajib, rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, jangan berkerumun. Selain itu, kami memberikan edukasi ke masyarakat sambil membagikan masker,” ujar AKP Jocke.
Kapolsek Kema ini berharap, masyarakat makin sadar pentingnya menerakan prokes yang bukan hanya sekedar menjalankan aturan tapi merupakan gaya hidup baru yang wajib dijalani sebagai upaya untuk menjaga kesehatan.
“Semoga masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap penyebaran virus corona, sebab kedisiplinan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan, menjadi kunci dalam mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Kapolsek.
(***/srisurya)