Belang, BeritaManado.com — Polres Minahasa Tenggara menggelar konferensi pers terkait penggelapan bahan bakar Solar, yang dilaksakan di Polsek Belang, Rabu (10/8/2022).
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Feri Sitorus mengungkapkan sebanyak 6200 liter atau 6,2 ton berhasil diamankan di Desa Tababo, Kecamatan Belang.
Berdasarkan pengakuan Terlapor F, solar kurang lebih 6,2 ton ini diambil dari 4 orang yakni K, S, H dan R, dengan bermodalkan surat rekomendasi dari salah satu UPTD di Mitra dengan modus solar tersebut akan dijual ke nelayan.
“Solar ini pernah diniagakan sebelumnya di wilayah Bitung dan di wilayah Ratatotok di tempat kami sendiri di lokasi pertambangan,” jelas AKBP Feri Sitorus.
Sitorus tegaskan kasus penyelewengan solar ini, pihak kepolisian telah menetapkan kasus dari tahap penyidikan ke penyelidikan.
Selain itu lanjut Sitorus, kepolisian mengamankan barang bukti berupa tujuh tandon dan satu profil tank berisi solar kurang lebih 6.200 liter atau 6,2 ton, catatan bukti transfer, dan 3 lembar surat rekomendasi.
“Pasal yang kami kenakan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang telah diubah oleh undang-undang cipta kerja UU nomor 11 tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda sebesarnya Rp60 miliar,” tandasnya.
(Hendra Usman)