Amurang, BeritaManado — Polres Minahasa Selatan (Minsel) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang pemberantasan preman dan premanisme, pada Rabu (20/3/2019).
Acara penandatanganan MoU dilaksanakan di ruang rapat, Gedung Aula Polres Minahasa Selatan (Minsel), dan disaksikan oleh perwira jajaran Polres Minsel dan para pegawai SatpolPP Minsel.
Naskah MoU ini ditandandatangani oleh Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Prevly Tampanguma SH, dan KasatpolPP Hendry Palit SH.
Wakapolres Minsel Kompol Prevly Tampanguma, SH, saat ditemui usai acara penandatanganan MoU, mengungkapkan bahwa penanganan masalah premanisme menjadi tanggung jawab bersama.
“MoU ini dimaksudkan untuk menjalin kerjasama dalam satu garis koordinasi antara pihak Polres Minsel dan SatpolPP terkait dengan pemberantasan preman serta premanisme guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif,” ungkap Kompol Prevly Tampanguma.
Dikesempatan terpisah, KasatPolPP Minsel, Henry Palit lewat pesan WhatsApp menyampaikan Ini langkah yang sangat baik.
“Terobosan ini merupakan langkah yang sangat baik diambil Polres Minsel dan SatpolPP. Dan juga merupakan permintaan dari masyarakat,” pungkas Henry Palit.
(TamuraWatung)