Amurang, BeritaManado.com — Kapolres Minahasa Selatan (Minsel), AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, mengeluarkan Surat Perintah nomor Sprin/532/X/PAM.3.3/2019, tertanggal 24 Oktober 2019.
Dalam surat perintah ini, Kapolres Winardi Prabowo membentuk Tim Mentor Sekolah, yang melibatkan puluhan personel Perwira dan Bintara Polres Minsel.
Dalam penjabaran tugasnya, para personel ini berperan menjadi mentor atau pendamping di sejumlah sekolah menengah yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) serta Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat pagi (25/10/2019), mengungkapkan bahwa pembentukan mentor sekolah ini untuk mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas khususnya di lingkungan sekolah.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap potensi gangguan Kamtibmas yang terjadi di lingkungan persekolahan, seperti tawuran, perkelahian, geng motor, miras serta bentuk kejahatan lainnya yang melibatkan anak sekolah,” terang Kapolres Winardi Prabowo.
Mentor sekolah ini nantinya akan berkoordinasi dengan pihak Kepala Sekolah dan Guru untuk melaksanakan tugas diantaranya kegiatan pembinaan, penyuluhan hukum, razia dan penggeledahan badan serta barang bawaan para siswa.
“Para Mentor ini juga akan menjadi Pembina dan mengkoordinir pengamanan swakarsa bentukan sekolah. Mentor sekolah merupakan bagian dari salah satu program unggulan Polres Minsel yang telah lama kita laksanakan yaitu Polisi Peduli Generasi Muda (Polisida),” tambah Kapolres Winardi Prabowo.
Diharapkan dengan dibentuknya Mentor Sekolah ini akan berdampak positif bagi kelancaran, kenyamanan dan keamanan kegiatan belajar megajar (KBM).
(TamuraWatung)