Tondano, Polres Minahasa — melalui Tim Resmob tak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Selasa (28/5/2019) lalu di wilayah Kelurahan Koya Kecamatan Tondano Selatan.
Korban diketahui bernama Rony Pangalila (44), warga Kelurahaan Liningaan Kecamatan Tondano Timur dan tersangka yaitu J warga Kelurahan Koya Kecamatan Tondano Selatan.
Adapun kronologis kejadian tersebut berawal ketika korban berkunjung di rumah duka yang ada di wilayah tersangka.
Saat pelaku datang ke lokasi tepat di belakang korban, pelaku sepertinya tidak terlalu dihiraukan oleh korban, karena merasa tidak mempunyai permasalahan.
Pada saat itu korban mendengar seperti ada suara yang memanggil pelaku untuk keluar dari lokasi dan ternyata di saat yang bersamaan korban menyadari bahwa dirinya telah ditikam pelaku dari arah belakang.
Korban pun mencoba menghindar dengan cara menjatuhkan kursi yang ada di sekitar karena pelaku terlihat masih punya niat untuk menikamnya, akan tetapi beruntung situasli lebih dahulu dilerai oleh masyarakat yang ada.
Pelaku melarikan diri, sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis di RSUD Sam Ratulangi Tondano.
Kejadian tersebut langsung ditanggapi oleh Tim Resmob Polres Minahasa dan hanya berselang satu hari yaitu Rabu (29/5/2019), Tim Resmob yang dipimpin AIPTU Ronny Wentuk berhasil mengamankan tersang penganiayaan bersama barang bukti senjata tajam di rumahnya.
AIPTU Ronny Wentuk mengatakan bahwa kronologis penangkapan berawal setelah pihaknya merima informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Koya telah terjadi kasus penganiayaan dan beberapa saat setelah kejadian langsung dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“Kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada tanggal 29 Mei 2019 sekitar pukul 18.00 WITA. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan tindakan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek Tondano dalam keadaan aman terkendali. Terkait peristiwa ini, pihak korban belum membuat laporan poisi, akan tetapi Polsek Tondano telah membuat Laporan Polisi odel “A” Nomor: LP/24/V/2019/Sek. Tdo. (Frangki Wullur)