Minahasa, BeritaManado.com – Kasus Covid-19 di Kabupaten Minahasa sekarang ini mulai meningkat.
Untuk itu, Polres dan TNI bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa akan memberlakukan lagi pembatasan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, Hal ini, disampaikan Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK MSi, Rabu (23/6/2021).
Dikatakan Moningkey, pemberlakuan pembatasan kegiatan pada masyarakat sebenarnya telah dilakukan sejak maret tahun 2020 setelah beredarnya virus Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah bersama TNI/Polri lebih giat lagi menjalankan tugasnya untuk meminimalisir angka penyebaran di wilayah hukum Polres Minahasa.
“Memang kasus Covid-19 di Minahasa pernah turun, bahkan penderita penyakit berbahaya itu sempat tak ada yang terdata di RSUD Samrat Tondano.
Namun, di Minahasa saat ini sudah masuk zona orange atau mulai bertambah, untuk menyikapi hal tersebut harus ada langkah yang kita ambil, seperti melakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” katanya.
Selain pembatasan kegiatan masyarakat di pusat kota dan Desa, juga akan melalukan operasi justisia bersama-sama Pemkab dan TNI/Polri, seperti merazia di daerah-daerah perbatasan.
“Intinya, kami bersama Pemkab dalam hal ini Satpol-PP dan Kodim 1302 Minahasa bakal mengaktifkan lagi pos-pos penjagaan di wilayah perbatasan jalan masuk di daerah ini,” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolres, selain terus melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat dan mengaktifkan lagi pos-pos jaga di wilayah perbatasan, kita harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) sebagaimana surat edaran Bupati.
“Guna mengaktifkan lagi pos-pos jaga di wilayah perbatasan, supaya angka penyebaran Covid-19 di Minahasa berkurang.
Kemudian harus menerapkan 5 M, yakni Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi Mobilitas agar tingkat penyebaran virus Corona di daerah kita menurun,” ujar dia.
(Ferdinand Ranti)