
Bitung – Jajaran Polres Bitung berjanji untuk mengusut tuntas kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan JT alias Je warga Kelurahan Apela Dua Lingkungan Dua Kecamatan Ranowulu dan JS alias Jem warga Kelurahan Manembo-nembo Atas Lingkungan Satu Kecamatan Matuari.
Termasuk menangkap pemesan KTP palsu juga akan diusut Polres karena menurut Kasat Intel Polres Bitung, AKP Luther Tadung, menyebut kasus ini merupakan bentuk pelanggaran yang sangat serius. Karena KTP sebagai salah satu dokumen yang diterbitkan oleh negara, tidak bisa dipalsukan karena jelas-jelas bertentangan dengan aturan.
“Pelanggaran ini bisa dikenakan pasal berlapis dan kami tidak akan main-main. Apakah itu melibatkan oknum anggota masyarakat, pemerintah ataupun pengusaha, pasti kami tindak,” kata Tadung, Senin (15/12/2014).
Ia meminta pemerintah lebih teliti lagi dalam mengeluarkan rekomendasi kependudukan agar tidak kecolongan dengan praktek pemalsuan KTP. Serta kepada pengusaha agar mematuhi ketentuan yang ada dalam mengurus KTP.
“Apapun alasannya, warga asing tidak semudah itu memperoleh KTP untuk diakui sebagai warga negara Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda memastikan akan mengungkap siapa-siapa saja yang berada di balik kasus pemalsuan KTP. Tak cuma pembuat, pemesan KTP palsu ini akan ditindak tegas dan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan.
“Yang jelas, sesuai aturan dalam Pasal 263 KUHP maupun Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, siapapun yang terbukti terlibat dalam praktek ini harus bertanggungjawab,” kata Malonda.(abinenobm)
