Bitung – Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono SIK MHum mengaku belum menerima surat permohonan pencabutan laporan dari BKSDA Sulut atas 17 orang warga Batuputih yang dilaporkan melakukan perambahan kawasan TWA Batuputih.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat pencabutan laporan dari BKSDA dan kami masih menunggu,” kata Sarwono, Minggu (16/2/2014).
Sarwono menyatakan, pihaknya hanya bersikap menunggu pengajuan pencabutan oleh pelapor, dalam hal ini BKSDA Sulut. Dan begitu surat pencabutan dimasukkan, pihaknya akan langsung menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur di Polres.
“Katanya pihak BKSDA Sulut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Kehutanan RI soal pencabutan laporan,” katanya.
Sementara itu, ketika ditanya soal permohonan penangguhan terhadap 17 orang warga yang telah diajukan, Sarwono mengaku belum bisa merespon dan mengabulkan permohonan penangguhan. Karena sampai saat ini penyidik masih merampungkan berkas-berkas 17 orang warga Batuputih.
“Permohonan penangguhan belum bisa kemi berikan karena penyidik masih membutuhkan keterangan para tersangka, termasuk mengumpulkan barang bukti. Kalau ditangguhkan dikhawatirkan justru akan mengganggu penyidikan dan memperlambat penanganan kasus yang ujung-ujungnya bisa merugikan para tersangka,” jelasnya.(abinenobm)
Bitung – Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono SIK MHum mengaku belum menerima surat permohonan pencabutan laporan dari BKSDA Sulut atas 17 orang warga Batuputih yang dilaporkan melakukan perambahan kawasan TWA Batuputih.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat pencabutan laporan dari BKSDA dan kami masih menunggu,” kata Sarwono, Minggu (16/2/2014).
Sarwono menyatakan, pihaknya hanya bersikap menunggu pengajuan pencabutan oleh pelapor, dalam hal ini BKSDA Sulut. Dan begitu surat pencabutan dimasukkan, pihaknya akan langsung menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur di Polres.
“Katanya pihak BKSDA Sulut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Kehutanan RI soal pencabutan laporan,” katanya.
Sementara itu, ketika ditanya soal permohonan penangguhan terhadap 17 orang warga yang telah diajukan, Sarwono mengaku belum bisa merespon dan mengabulkan permohonan penangguhan. Karena sampai saat ini penyidik masih merampungkan berkas-berkas 17 orang warga Batuputih.
“Permohonan penangguhan belum bisa kemi berikan karena penyidik masih membutuhkan keterangan para tersangka, termasuk mengumpulkan barang bukti. Kalau ditangguhkan dikhawatirkan justru akan mengganggu penyidikan dan memperlambat penanganan kasus yang ujung-ujungnya bisa merugikan para tersangka,” jelasnya.(abinenobm)