
MANADO – Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Sulut bersama Pemkab Minahasa Utara dan Pemkot Bitung, membahas tapal batas Desa Rokrok dan Kelurahan Tendeki, Selasa (22/03) siang, di ruang paripurna Deprov Sulut.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I Jhon Dumais, menghadirkan pejabat Pemkab Minut dan Pemkot Bitung yang diwakili Sekkot Eddison Humiang, sementara Pemrov Sulut diwakili Assisten I Mecky Onibala.
Secara umum pihak Pemkab Minut dan Pemkot Bitung menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa tapal batas kepada Pemprov Sulut dalam hal ini Gubernur SH Sarundajang sesuai keputusan di kantor gubernur kemarin.
Pihak dewan sendiri melalui beberapa anggota komisi I mendukung langkah-langkah yang sudah disepakati bersama. “Pemerintah adalah wakil Allah sehingga segala sesuatu yang diputuskan pemerintah harus dipatuhi,” ujar Mikson Tilaar, Anggota Komisi I DPRD Sulut.
Namun Tilaar berpesan kepada Pemprov Sulut yang akan menurunkan tim di daerah perbatasan tersebut untuk mempertimbangkan aspek filosofis dan yuridis. “Ini standar normatif dalam mengambil keputusan,” tukas Tilaar.
Anggota Komisi I yang hadir pada hearing ini diantaranya, Jhon Dumais, Tonny Kaunang, Mikson Tilaar, Lexi Solang, Netty Pantow dan dr Wisje Abigail Korompis.
Sementara pihak Pemkab Minut dan Pemkot Bitung, selain pejabat teras, juga hadir tokoh masyarakat dan pemerintah desa yang dipimpin Hukum Tua Rokrok Marthen Palengkahu dan Hukum Tua Tontalete, Yance Rondonuwu. (jry)
