Manado, Beritamanadi.com – Polda Sulut mengungkap kasus dugaan penimbunan sekira 6 ton BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Minahasa.
Dalam pengungkapan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Rabu(24/8/2022) malam turut diamankan pula dua perempuan asal Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan dua perempuan terduga pelaku, warga Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa. Yakni WP (38) sebagai pemilik BBM solar bersubsidi, dan GL (32) sebagai pembeli. Juga mengamankan lima orang saksi, seluruhnya warga Kecamatan Kawangkoan,” ujar Jules, Jumat (26/8/2022).
Kronologi pengungkapan, pada Rabu, (24/8/2022 )sekitra pukul 20.00 WITA, dipimpin Kasubdit Tipidter Kompol Irwanto.
Awalnya Polisi mengamankan WP dan para saksi, di Tinoor Satu, Tomohon Utara, yang sedang melakukan transaksi jual beli BBM jenis solar bersubsidi dengan seorang perempuan berinisial GL.
“Kemudian dilakukan penelusuran hasil BBM solar bersubsidi yang berasal dari tempat penimbunan, yang berada di gudang milik perempuan WP, di wilayah Kecamatan Kawangkoan,” beber Jules.
Selanjutnya, petugas mengamankan kedua terduga pelaku, para saksi, dan sejumlah barang bukti dalam perkara tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55, 56 KUHP.
“Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, 242 galon ukuran 25 liter berisi solar bersubsidi total kurang lebih 6.050 liter, kemudian 3 unit mobil pick up merek Daihatsu Granmax beserta STNK masing-masing, serta 1 unit mobil Toyota Kijang Krista yang telah dimodifikasi tangki BBM-nya,” tutup Jukes.
Sementara Kasubdit Tipidter Kompol Irwanto menambahkan, diduga solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali.
“Diduga solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp 8.500 per liter kepada calon pembeli, diantaranya pemilik alat berat,” kata Irwanto.
Lanjutnya, terduga pelaku diamankan bukan pada saat mengisi BBM di SPBU tetapi solar tersebut telah diambil dari tempat penimbunan.
“Modusnya adalah, solar dibeli dari beberapa SPBU yang dilansir baik itu menggunakan tangki standar maupun tangki yang sudah dimodifikasi kemudian dikumpulkan di satu gudang, di wilayah Kawangkoan. Setelah itu baru diangkut kembali untuk dilakukan transaksi. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya terduga pelaku lain,” tandas Irwanto.
Deidy Wuisan