Manado, BeritaManado.com — Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di PD Pasar Manado terus diseriusi Polresta Manado.
Sejauh ini, Unit 3 Tipidkor Polresta Manado sudah memeriksa tiga orang.
Mereka adalah Kabag Keuangan, Kabag Umum, serta Staf Direktur Utama PD Pasar.
Kasatreskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, menjelaskan dugaan korupsi terjadi pada penyalahgunaan pengelolaan dan penggunaan retribusi lapak, sewa kios dan fasilitas lainnya.
“Itu kurun waktu 2019 hingga 2022, “ ujar Taufiq Arifin, kepada BeritaManado.com, Jumat malam (20/5/2022).
Akibatnya, mantan Kasatreskrim Polres Bitung ini menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar .
“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi, dan para saksi sekarang masih dalam proses dimintai keterangan, setelah itu dilakukan gelar perkara baru penetapan tersangka,” tandasnya.
(MH Napitupulu)