Manado, Beritamanado com – Polda Sulut melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut berhasil mengungkap Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, ketika dikonfirmasi Rabu (21/9/2022) mengatakan petugas mendapat informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut melalui laporan dari masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan.
“Pengungkapan ini terjadi di wilayah Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, pada Minggu (18/9/2022) malam kemarin,” ujar Abast.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas pun mendapati sejumlah barang bukti. Antara lain, 2 unit mobil truk, 2 buah tangki berisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak sekitar 1400 liter, 1 buah drum berkapasitas 200 liter, serta 1 buah mesin pompa elektrik.
Abast juga membeberkan kronologi penggerebekan lokasi penimbunan solar bersubsidi oleh anggota kepolisian.
“Pada Minggu malam, sekitar pukul 20:30 WITA, petugas mendatangi TKP di wilayah Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, dan mendapati adanya aktivitas tindak pidana migas tanpa izin, di sebuah gudang,” beber Abast.
Terduga pemilik lokasi penimbunan sekaligus pemodal kegiatan ilegal tersebut adalah pria berinisial I (34), warga Kota Manado.
Modus operandi yang digunakan terduga pelaku I adalah dengan mempekerjakan dua orang sebagai sopir untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi di beberapa SPBU dengan menggunakan dua unit mobil truk bertangki modifikasi.
“Solar tersebut lalu dipindahkan dari tangki modifikasi truk ke tandon dengan menggunakan mesin pompa elektrik dan ditampung di dalam gudang, yang selanjutnya akan dijual kembali kepada pihak lain,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pihak Ditkrimsus Polda Sulut kini sedang mendalami lebih lanjut terkait pengungkapan kasus penimbunan solar bersubsidi tersebut.
“Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut, dan kasus ini dalam penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut,” tandas Abast.
Deidy Wuisan