Ratahan, BeritaManado.com — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara berhasil mengamankan terduga pelaku Pencurian 9 handphone, di Kecamatan Silian Raya, Minggu (24/7/2022) sekitar Pukul 02.00 Wita.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dari delapan handphone ini salah satunya milik Anggota DPRD Mitra Fanli Mokolomban yang dicuri saat Event Trail Adventure di Silian pada bulan Mei 2022 lalu.
Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus melalui Kasatreskrim Iptu Ahmad Muzaki menjelaskan bahwa pelaku BM (36) dilakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari salah satu warga yang mengalami pencurian tas berisi uang Rp17.5000.000 dan 1 STNK mobil Suzuki Carry, kunci reseref mobil Suzuki Carry, KTP, SIM dan ATM di Pasar Tombatu pada Sabtu (21/5/2022) lalu.
Setelah dilakukan pengembangan pelaku pertama kali tercium setelah melakukan postingan jual beli online 2 buah handphone yang ciri-cirinya mirip dengan yang dilaporkan hilang pada saat perkemahan remaja Sinode GMIM pada waktu lalu.
“Pelaku mengakui mencuri hanphone pada waktu perkemahan remaja Sinode Gmim di Senayan Lobu Kecamatan Touluaan Kabupaten Mitra sebanyak 8 buah handphone,” ujar Iptu Ahmad Muzaki.
Tak puas menemukan barang bukti berupa 8 buah handphone 1 STNK mobil Suzuki Carry, kunci reseref mobil Suzuki Carry, KTP, SIM dan ATM, polisi tetap melakukan interogasi kepada pelaku.
“Pelaku juga mengakui kalau telah mengambil handphone milik anggota DPRD, tapi barang bukti sudah ia jual kepada orang yang tidak ia kenal,” tegasnya.
Ahmad juga menambahkan, karena mencoba melarikan diri saat pengembangan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.
“Pelaku kemudian dibawa ke RS Mitra Sehat dan mendapatkan pengobatan medis, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Mitra untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.
(Hendra Usman)