Amurang, BeritaManado.com — Kasus ujaran kebencian yang disebar melalui media sosial Facebook beberapa waktu lalu yang berisi kalimat provokasi, makian terhadap warga Desa Malola, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.
Personel gabungan Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Amurang telah mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku.
Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH, SIK, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa siang (1/10/2019), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti terkait beredarnya video ujaran kebencian yang sempat meresahkan warga ini.
“Kami langsung melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku penyebaran video ujaran kebencian ini,” ungkap Kapolsek Edi Suryanto.
Untuk pelaku diketahui berinisial J (17), seorang pelajar, warga Desa Pondos, Kecamatan Amurang Barat.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku melakukannya karena dilatarbelakangi oleh dendam pribadi antara pelaku dengan beberapa warga Desa Malola. Waktu itu terjadi perkelahian antara pelaku dengan beberapa warga Desa Malola di Desa Kumelembuai pada Bulan September 2019. Kasus ini sendiri tidak dilaporkan kepada pihak berwajib,” terang Kapolsek Edi Suryanto.
Pelaku kini telah menyatakan ungkapan penyesalan atas tindakannya dalam membuat serta menyebar video ujaran kebencian.
“Untuk pelaku telah menyatakan permintaan maaf kepada warga Desa Malola atas tindakannya membuat serta menyebarkan video ujaran kebencian ini,” tambah Kapolsek Edi Suryanto.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, meminta agar permasalahan ini dipercayakan penanganan hukumnya pada pihak kepolisian.
“Pelakunya sudah kami amankan, untuk itu kepada masyarakat khususnya warga Desa Malola agar dapat menyerahkan dan mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian. Kami juga mengimbau agar warga khususnya kaum anak muda untuk bijak dalam menggunakan media sosial,” ucap Kapolres Winardi Prabowo
(***/TamuraWatung)