Minsel, BeritaManado.com – Pihak Kepolisian dari Polres Minahasa Selatan (Minsel) bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak.
Kejadian terjadi di dua lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
“Kejadiannya pada Rabu, 4 September 2024 dan baru dilaporkan besoknya atau tanggal 5 September,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; pada Jumat siang (6/9/2024).
“Kami bersama Unit Reskrim Polsek Amurang langsung melakukan pengembangan kasus hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni lelaki M (19) dan A (19),” ujarnya lagi.
Dari hasil pemeriksaan awal, menurut Kasat Reskrim, kronologis kejadian bermula saat korban usai jam sekolah dijemput oleh M menuju pusat kota Amurang, kemudian ke salah satu rumah di wilayah Kecamatan Amurang Barat dimana peristiwa pertama terjadi.
“Dari situ, korban dibawa oleh M bertemu dengan lelaki A di wilayah Kecamatan Amurang dimana peristiwa kedua terjadi,” ujar Kasat Reskrim.
Terpantau kedua terduga pelaku saat ini dalam pemeriksaan intensif penyidik Sat Reskrim Polres Minsel.
“Kami telah mengamankan sejumlah babuk, berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Minsel, pendampingan korban untuk visum, serta akan segera melengkapi mindik berkoordinasi dengan pihak JPU,” tambah Kasat Reskrim.
Ditemui terpisah, Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH, MH kembali mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap setiap kegiatan anak di luar rumah.
“Para orang tua, tingkatkan pengawasan terhadap anak-anak kita, komunikasi, kontrol setiap kegiatan di luar rumah,” ujar Kapolres Minsel.
“Pihak sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, berikan terus pembinaan rohani dan mental agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.
(***/TamuraWatung)