Tomohon – Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini diungkapkannya ketika memberikan materi dalam pelaksanaan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pendidikan di aula Dinas Pendidikan Daerah Kota Tomohon, Selasa (17/12/2013). “Lingkup standar pendidikan meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi, standar pendidik dan tenaga pendidikan. Tugas dan tanggung jawab sebagai guru atau pendidik dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pendidikan hendaknya sesuai dengan standar nasional pendidikan,” ujarnya
Hadir dalam sosialisasi tersebut, perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tomohon yang turut menyampaikan materi dengan peserta yakni perwakilan guru dari setiap tingkatan sekolah se-Kota Tomohon.
Tomohon – Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini diungkapkannya ketika memberikan materi dalam pelaksanaan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pendidikan di aula Dinas Pendidikan Daerah Kota Tomohon, Selasa (17/12/2013). “Lingkup standar pendidikan meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi, standar pendidik dan tenaga pendidikan. Tugas dan tanggung jawab sebagai guru atau pendidik dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pendidikan hendaknya sesuai dengan standar nasional pendidikan,” ujarnya
Hadir dalam sosialisasi tersebut, perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tomohon yang turut menyampaikan materi dengan peserta yakni perwakilan guru dari setiap tingkatan sekolah se-Kota Tomohon.