Manado, BeritaManado.com – Pembagian tantiem kepada Komisaris dan Direksi PT Bank SulutGo hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Hotel Sutanraja, 27 September 2016, dinilai melanggar aturan sehingga menimbulkan polemik.
Alhasil, pembagian tantiem kepada Komisaris dan Direksi yang baru berujung somasi Komisaris dan Direksi lama kepada Bank SulutGo (BSG).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta turun tangan diimplementasikan melalui surat pembinaan OJK kepada Bank Sulutgo yang ditandatangani Kepala OJK Sulawesi Utara, Elyanus Pongsoda, yang entah bagaimana sempat bocor kepada media, padahal surat pembinaan tersebut menurut Elyanus Pongsoda hanya untuk komsumsi OJK dan Bank Sulutgo.
Berikut tanggapan penjelasan lengkap Kepala OJK Sulut, Elyanus Pongsoda, melalui pesan WhatsApp (WA) kepada BeritaManado.com, Kamis (31/8/2017) pagi, terkait pembagian tantiem kepada Dewan Komisaris dan Dewan Direksi baru Bank SulutGo (BSG):
Menurut Komut BSG :
Direksi dan Komisaris
1. Terima THR Penuh (2 kali Gaji)
2. IPC Penuh (2 kali gaji)
3. Tantiem penuh
Seperti apakah sikap OJK menyikapi ini?
“Kalau ditanya sikap OJK atas 3 butir yang ditanya di atas, maka jawabannya sudah jelas dalam 2 surat pembinaan OJK kepada Bank SulutGo yang entah siapa yang membocorkannya telah sampai ke rekan-rekan media yang seharusnya surat itu adalah surat pembinaan dari OJK sebagai lembaga yang dimandatkan oleh undang-undang sebagai pembina dan pengawas bank kepada bank yang diawasi dan dibinanya bila ada hal-hal yang dinilai OJK tidak mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance=GCG) dengan tujuan agar bank dikelola dengan baik berdasarkan integritas yang tinggi agar perannya sebagai lembaga intermediasi yang memberikan jasa layanaan keuangan kepada masyarakat dengan mengacu kepada GCG yang baik dan prudential banking principle (prinsip kehati-hatian), sehingga keberadaan bank membawa manfaat bagi masyarakat.
Surat OJK tersebut seharusnya menjadi konsumsi OJK dan Bank SulutGo dalam kaitan pengawasan dan pembinaan.
Dalam pemberitaan media yang sangat gencar dalam beberapa hari terakhir baik di media cetak maupun online, saya menilai teman-teman wartawan belum terlalu memahami/belum jelas membedakan apa yang dimaksud dengan IPC (Index Performance Contest), Tantiem dan THR yang saya komentari dalam surat pembinaan saya tersebut, sehingga apa yang tercantum dalam surat pembinaan saya yang dikutip menurut hemat saya ada yang perlu diluruskan sehingga tidak menjadi alat/berita untuk mendiskreditkan seseorang yang belum tentu bersalah.
OJK sesuai perannya akan melakukan penelitian dengan dukungan-dukungan bukti/data yang akurat sebelum menyimpulkan seseorang itu bersalah atau tidak dan mekanisme serta tata cara itu sudah sangat jelas dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang jadi acuan.
Berdosa kita kalau menjatuhkan sanksi bagi orang yang tidak bersalah dan membebaskan orang yang seharusnya dapat sanksi.
IPC sesuai dengan ketentuan internal Bank SulutGo (BSG) adalah reward yang diberikan kepada semua pegawai atas kinerja yang dicapai dalam setiap triwulanan yaitu Maret, Juni, September dan Desember.
Dasar pemberian IPC triwulanan tersebut adalah pencapaian RBB (Rencana Bisnis Bank) misalnya pencapaian target kredit, dana pihak ketiga dll yang telah mencapai target bahkan melebihi target (ada hitungan-hitungan detailnya). Ini gambaran umum terkait IPC.
Dalam surat pembinaan saya yang ada ditangan wartawan saya menyoroti pemberian IPC untuk Triwulan 3 Tahun 2016 (per September) yang diberikan kepada pengurus baru.
Kenapa saya menyoroti itu karena berdasarkan kriteria internal sebagaimana saya sebutkan diatas, pengurus baru sama sekali belum ada kontribusi terhadap kinerja BSG sampai dengan posisi bulan September 2016 karena mereka baru definitif menjadi pengurus terhitung sejak ada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK yaitu tanggal 25 Oktober 2016.
Perlu saya tegaskan bahwa keputusan pemberian IPC itu adalah Keputusan Dewan Komisaris BSG bukan Direksi.
Karena keputusan Dekom tersebut tidak mengacu pada prinsip GCG dan cenderung merugikan bank maka saya minta untuk dikembalikan.
Saya tegaskan lagi bukan tantiem dan THR yang saya minta dikembalikan sesuai yang dimuat di media tetapi IPC. Saya kira sudah jelas ini.
Permintaan saya agar IPC itu dikembalikan, justru oleh Dewan Komisaris BSG diusulkan dalam RUPS tahunan bulan maret 2017 untuk disetujui dan mungkin oleh Dewan Komisaris BSG dianggap bahwa persoalan pemberian IPC triwulan 3 2016 telah selesai karena telah disetujui RUPS.
Saya sependapat dengan apa yang disampaikan oleh pengamat hukum yg dimuat di media bahwa seseorang tidak dapat berlindung dibalik keputusan RUPS apabila dalam keputusan RUPS tersebut ada yang merugikan bank (note: Keputusan Dekom tentang IPC tersebut bulan November 2016 dan disetuju RUPS bulan Maret 2017).
Sekarang terkait Tantiem dan THR, coba perhatikan surat pembinaan saya secara saksama, saya tidak meminta pengurus BSG untuk mengembalikan Tantiem dan THR sebagaimana dirilis oleh media (saya tegaskan kembali bahwa yang saya minta untuk dikembalikan adalah IPC seperti yang saya telah urailan detail diatas).
Yang saya komentari terkait dengan Tantiem dalam surat tersebut adalah bahwa pemberian tantiem tidak menganut azas kewajaran sebagaimana diatur dalam UU PT.
Kenapa saya katakan tidak menganus azas kewajaran karena tantiem dibagi diakhir tahun dari laba bersih yang dihasilkan BSG dalam periode 1 tahun tersebut.
Nah, pengurus lama hemat saya masih berkontribusi dalam kinerja BSG periode 1 tahun tersebut yaitu dari 1 Januari 2016 s/d saat mereka lengser bulan Oktober 2016.
Itulah sebabnya saya katakan bahwa pengurus lama masih layak dapat tantiem.
Dalam beberapa pertemuan prudential meeting antara OJK dengan pengurus BSG dikemukakan bahwa tantiem bukan hak pegawai sama halnya dengan dividen kepada pemegang saham oleh karena itu pembagiannya adalah sepenuhnya menjadi kewenangan RUPS.
Jadi saya kira apa yang disampaikan oleh Dirut BSG bahwa pembagian tantiem itu kewenangan RUPS saya kira benar seperti itu.
Kuasa hukum yang ditunjuk pengurus lama untuk melakukan somasi kepada BSG dan langkah-langkah hukum terkait permasalahan tantiem pernah meminta agar OJK melakukan mediasi terkait hal tersebut.
Namun saya katakan bahwa permasalahan ini tidak masuk dalam kriteria permasalahan yang menjadi kewenangsn OJK untuk dimediasi karena beberapa hal sbb:
1) Persoalan ini adalah permasalahan internal BSG antara pengurus lama dan pengurus baru sedangkan sesuai ketentuan yang menjadi acuan OJK yang difasilitasi adalah permasalahan yang timbul antara bank dgn nasabahnya.
2) Jumlah nilai finansial yang dipersoalkan melampaui nilai maksimal yang dapat difasilitasi OJK adalah maksimum 500 juta, sedangkan nilai tantiem lebih besar dari itu.
3) Walaupun belum sampai ke ranah hukum karena belum dilaporkan, namun karen pengurus lama sudah menunjuk kuasa hukum maka OJK berpendapat sebaiknya langkah-langkah hukum itu jalan yang baik yang ditempuh. Pengurus BSG juga saya kira berpandangan sama sebaiknya langkah hukum yang dilakukan untuk menyelsaikan persoalan tantiem ini.
Saya kira uraian tentang THR mirip dengan uraian tentang tantiem diatas, hanya terkait dengan THR pengurus baru BSG menjelaskan bahwa THR untuk pengurus lama yang muslim telah dibayarkan karena mereka masih menjabat saat Hari Raya Idul Fitri tahun 2016 yang belum menerima THR adalah pengurus yang kristen.
Terkait dengan THR tersebu di surat pembinaan saya saya katakan bahwa pembagian THR kepada pengurus baru tidak mengacu kepada UU tentang tenaga kerja yaitu pembagian THR kepada pekerja/pegawai diberikan secara proporsional sesusi dengan jangka waktu mereka mulai bertugas.
Namun pengurus BSG berargumentasi bahwa pengurus bank dengan jangka waktu periode tertentu saja yaitu hanya 5 tahun dan bisa lebih apabila diperpanjang oleh RUPS tidak mengacu pada UU tersebut, ok pembagian THR juga sepenuhnya menjadi kewenangan RUPS. Hasil perbedaan pandangan ini perlu didiskusikan lagi agar tidak keliru.
Tentang pertanyaan tindak lanjut atau maksud paragraf terakhir surat pembinaan saya, saya dapat jelasksn bahwa itu kalimat yang sangat lazim kepada bank dalam peran kami membina dan mengawasi bank apabila ada hal-hal yang kami nilai tidak mengacu pada prinsip tata kelola yang baik serta prinsip kehati-hatian apalagi kalau ada unsur kerugian, untuk hal-hal seperti ini maka dilakukan langkah-langkah tindak lanjut lebih dalam.
Di OJK ada satker-satker yang terkait yang akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ada satuan kerja namanya DKIP (Departemen yang menangani investigasi bila ada dugaan pelanggaran ketentuan perbankan), ada DPJK (Departemen yang menangani penyelidikan dan penyidikan bila dari hasil investigasi ada dugaan pelanggaran bank).
Kalau kami sebagi pengawas kewenangan kami adalah melakukan langkah Fit and Proper Test Existing kepada pengurus dan ujungnya adalah bila terbukti maka yang bersangkutan dikeluarkan dari bank. Langkah-langkah tersebut diatas dilakukan oleh OJK secara sangat profesional dan sagat hati-hati untuk menghindari apa yang saya sebutkan diawal penjelasan saya bahwa “berdosa kita kalau kita menghukum yang tidak bersalah dan membebaskan orang yg bersalah”.
Saya kira cukup penjelasan saya dan saya ajak semua pihak untuk melihat hal-hal yang positif.
Dalam waktu 1,5 tahun pembenahan yang dilakukan oleh OJK bersama dengan pengurus BSG yang baru atas GCG BSG yang sangat buruk sudah bertahun-tahun saat-saat ini sudah menunjukkan hasil yang menggembirakan yang tercermin dari kinerja keuangan terutama laba.
Dari data yang ada laba bsgBSG sd posisi Juni 2017 telah mencapai sekitar 250-an miliar yang bertahun-tahun sebelumnya sd akhir tahun/Desember pun tidak mencapai jumlah sebesar itu.
Diharapkan sd akhir tahun 2017 laba BSG sudah mencapai 350 miliar bahkan bisa lebih, pencapaian yang baik.
Oleh karena itu kepada semua pihak mari kita jaga Torang pe Bank ini sehingga bisa maju dan menjadi regional champion di Sulut dan Gorontalo.
Kita jaga dengan berita-berita yang positif.
Saya berkomitmen tinggi untuk memajukan BSG sesuai tugas dan tanggungjawab saya sebagai pembina dan pengawas yang diamatkan oleh UU dan saya kira kita semua warga Sulut dan Gorontalo harus punya komitmen yang sama.
Semoga Tuhan menolong saya dan juga kita semua. Sekian dan tks.”
Baca juga:
- Soal Dana Tantiem, JEFFRY DENDENG: Itu Keputusan RUPS Bukan Direksi
- DR JERRY MASSIE Menduga Isu Dana Tantiem Dimanfaatkan untuk Menjatuhkan Gubernur OLLY DONDOKAMBEY
- Dipaparkan JEFFRY DENDENG, Ini Hasil Kerja BankSulutGo Selang 2016
- JEFFRY DENDENG: Kedepan, Pembenahan Produk dan Bank SulutGo Digital