Tombulu, BeritaManado.com — Polemik pergantian perangkat Desa Koka hingga saat ini belum ditindaklanjuti dan semakin mengundang pertanyaan di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini sebagaimana disampaikan kepada BeritaManado.com, Rabu (24/2/2021), dimana menurut Anggota BPD Desa Koka Joke Sajow mengungkapkan bahwa hingga saat ini, masalah tersebut belum ditindaklanjuti.
Menurutnya, BPD telah bertemu langsung Hukum Tua setempat untuk kembali mempertanyakan alasan dilakukannya pergantian perangkat Desa Koka.
“Dari hasil pertemuan kami dengan Hukum Tua Desaa Koka, kami dapati informasi bahwa apa yang dilakukan itu sudah menjadi keputusan politik atas perintah Sekretaris Daerah, Asisten I dan Camat tanpa melihat aturan yang ada,” kata Sajow.
Ditambahkannya, hingga saat ini, pemberhentian perangkat desa tidak disertai dengan Surat Keputusan dari Hukum Tua.
“Kami harap Pemkab Minahasa bisa memfasilitasi agar hal ini selesai dengan baik dan bisa mendapatkan jawaban yang pasti mengapa keputusan pemberhentian perangkat desa tersebut dilakukan,” harapnya.
Pada bagian lain, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa Dr. Denny Mangala, MSi kepada BeritaManado.com mengatakan bahwa keputusan penggantian perangkat des aitu merpakan kewenangan dari Hukum Tua setelah dikonsultasikan dengan Camat.
(Frangki Wullur)