
Manado, BeritaManado.com — Polemik Rumah Sakit (RS) ODSK kian menarik perhatian masyarakat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang membuat DPRD Sulut menggelar rapat dengar pendapat lintas komisi.
Rapat tersebut menghadirkan Sekretaris Provinsi Sulut, Asisten I Denny Mangala, Kepala Dinas Kesehatan, dan Direktur RS ODSK.
Pasalnya, rapat tersebut juga meminta klarifikasi terkait penjelasan Asisten I terkait ODSK bukanlah nama melainkan simbol.

Ketua Komisi IV DPRD Sulut Vonny Paat menanggapi keras terkait pernyataan Asisten I yang tidak mengakui ODSK sebagai nama padahal sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulut nomor 88 tahun 2021 bahkan asisten I dituding membenturkan pemimpin lama dengan pemimpin saat ini.
“Sama Deng pak gubernur bilang, bahwa seakan-akan ada yang membenturkan saya dengan pemimpin lama. Dalam hati saya siapa yang membenturkan itu? Saya katakan sekarang adalah pak Asisten I karena dari dokumen-dokumen yang disampaikan ke media masa atas nama kepala dinas Kominfo,” tegas Vonny Jumat, (4/7/2025) di pada rapat lintas Komisi DPRD Sulut.
Tak sampai di situ saja, Vonny juga mengungkap bahwa, pasca pelantikan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil gubernur Victor Mailangkay pada bulan Februari tahun 2025, Asisten I sudah merencanakan pergantian nama Rumah Sakit ODSK.
“Waktu itu pak YSK (Yulius Selvanus) masih ada di Serang sudah merencanakan pergantian nama itu. Saya katakan bahwa ini tipe pemimpin yang tidak baik,” sorot Vonny.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen yang memimpin rapat lintas komisi tersebut dengan tujuan untuk meminta penjelasan terkait polemik RS ODSK yang telah menyita perhatian masyarakat itu, juga turut menyoroti Asisten I.
“Saya menganggap ini gerakan tambahan yang terlalu berlebihan,” ungkap Fransiscus di ruang rapat komisi IV DPRD Sulut.

Disamping itu, Asisten I Denny Mangala mengatakan bahwa harus dibedakan mana yang merupakan nama dan mana yang Simbol.
“Apakah Rumah Sakit ODSK adalah nama atau simbol. Karena kalau kita menyebut nama, ada aturannya,” ucap Denny.
Lanjut Denny, penamaan Rupa bumi diatur dalam Permendagri nomor 39 tahun 2008 kemudian berubah di Permendagri 85 tahun 2022 dan mengacu di peraturan Badan Informasi Geospasial nomor 6 tahun 2017.
“Ini terkait nama bukan simbol. Di situ jelas disebutkan rupa bumi itu ada dua, pertama adalah rupa bumi alami seperti gunung, danau, dan yang kedua rupa bumi buatan misalkan jalan yang dibuat oleh pemerintah itu akan diberikan nama atau gedung, termasuk rumah sakit juga itu perlu diberikan nama,” terang Denny.
Dalam penjelasan Asisten I tersebut pun langsung ditanggapi oleh Ketua DPRD Sulut di mana, pemberian nama RS ODSK tersebut telah tertuang pada peraturan gubernur.
“Saya potong dulu, saya sudah jelas dengan penjelasan pak asisten I. Saya tahu untuk memberikan nama Rumah Sakit itu sesuai yang dibacakan pak asisten. Tapi ini peraturan gubernur keluar tahun 2021 pak asisten belum masuk dalam sistem pemerintahan yang lama. Jadi ini mungkin tidak ada masukan dari teman-teman terkait dengan nama ini. Tapi sayangnya, tanpa sepengetahuan dengan pimpinan sudah langsung mengganti dengan sendirinya. Sebagai seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) tentunya harus menyampaikan dulu hal ini kepada pimpinan bahwa ada aturan ini dan lain sebagainya, dan tentunya pimpinan akan bersama-sama dengan kita di DPRD,” jelas Fransiscus.
Fransiscus pun menekankan terkait etika seorang ASN di mana sebelumnya juga Asisten I tidak menjelaskan ke Gubernur Yulius Selvanus terkait PAW pimpinan DPRD Royke Anter.
“Saya kira di kesempatan ini, betul ada aturan. Tetapi yang mau diajarkan adalah etika. Anda jangan berlindung di sini. Minta maaf saja selesai dan kita juga bisa mengampuni,” tegas Ketua DPRD.
(Erdysep Dirangga)
