Manado – Dalam waktu berdekatan, awal September ini, personel Unit I Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu.
Pada Minggu (04/09/2016) sekitar pukul 15.40 WITA, Polisi menangkap M (37), di Perumahan Holly Lestari, Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Manado.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Edy Djubaedi, melalui Kasubdit II, AKBP John Thenu mengatakan, Polisi menyita barang bukti sebanyak tiga paket kecil sabu.
“Satu paket disimpan dalam pembungkus rokok, dua lainnya disimpan di dalam botol deodorant,” ujar Kasubdit II, Rabu (14/09/2016) siang. Sabu tersebut, lanjutnya, didapatkan dari seseorang berinisial U, warga Sulawesi Selatan.
Dua hari kemudian, Selasa (06/09/2016), Unit I Subdit II meringkus J (29), warga Kecamatan Tombariri Timur, Minahasa. Security ini ditangkap di ruas jalan kecamatan tersebut. Polisi menyita empat paket kecil sabu.
“Tersangka sempat membuang barang bukti di pinggir jalan,” kata Kasubdit II. “Pengakuan tersangka, sabu ia peroleh dari DM, warga kecamatan setempat,” tambahnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut, sedangkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini masih didalami lebih lanjut.
“Masih dilakukan pengembangan baik terhadap U maupun DM,” jelas Kasubdit. “Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal 8 miliar rupiah,” pungkasnya. (***/risatsanger)