Politik dan Pemerintahan

PNS Non Job Bisa Mengadu ke Komisi ASN

Manado – Para pegawai (PNS) non job saat ini dapat mengadu ke Presiden melalui Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) bila merasa pergantian jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah (PP).

“Misalnya saat ini ada kandidat bupati/wali kota lalu ada indikasi misalnya pergantian yang tidak sesuai prosedur, tidak sesuai dengan Undang-Undang,”

“Contoh ada pergantian Sekda secara mendadak, atau ada kepentingan-kepentingan politik itu boleh mengadu langsung ke Komisi ASN,” ujar Staf Ahli Gubernur Sulut Steven Liow.

Dia juga mendesak agar pemerintah daerah segera mensosialisasikan Undang – Undang ASN.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara