Amurang–Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beberapa hari kedepan melakukan pengambilan gambar untuk pembuatan Kartu Tanda Pegawai Negeri Sipil (KTPNS). Sebab, melalui KTPNS harus dan wajib bagi PNS di Minsel.
Demikian kata Kasubag Kepegawaian Bagian Ortal Setdakab Minsel Hanna Monese S,sos kepada media ini Jumat tadi. Kata Hanna, pengambilan foto sudah berlangsung beberapa hari. ”Pihaknya sedang melakukan perekaman foto untuk PNS dalam rangka mendapatkan KTPNS. Selain foto, data dari PNS tersebut juga diambil,” kata Hanna.
“Dalam proses tersebut, pengambilan gambar setiap PNS, sejak beberapa hari yang lalu. Dan hingga hari ini sudah ada 18 SKPD dilingkungan Setdakab Minsel. PNS tersebut sudah selesai mengambil foto. bahkan, langsung dicetak KTPNS tersebut. Dari jumlah SKPD, masih ada yang belum mengambil gambar. Olehnya, sesuai ketentuan harus. Tidak harus tidak, semua PNS wajib,” jelasnya.
Lanjut Hanna, dari jumlah SKPD yang ada tinggal beberapa SKPD belum. Namun, mereka itu harus menyesuailan penjadwalannya. Pengambilan gambar PNS ini dibagi atas dua tahap. Tahap pertama dikhususkan bagi PNS yang bekerja di Kantor SKPD dan akan selesai 9 September 2012. ” Selanjutnya untuk tahap kedua ini khusus bagi PNS di tiga SKPD teknis (Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan BP4K), alasannya karena tiga SKPD ini miliki banyak PNS, jadi butuh waktu yang sedikit panjang,” tegas dia.
Ditanya soal aturan yang memperkuat kebijakan pemerintah tersebut, kata dia ini kebijakan pemerintah Kabupaten Minsel ini sesuai dengan Permendagri no 60 tahun 2007 tentang pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri no 53 tahun 2009 tentang perubahan pertama atas Permendagri no 60 tahun 2007. ”Dan untuk Kabupaten Minsel, ini juga diatur dalam Peraturan Bupati Minsel no 04 tahun 2012 tentang pakaian dan Atribut PNS di lingkungan Pemkab Minsel, ini juga sangat jelas diterangkan dalam pasal 24,” tambah Hanna.
Pun demikian disentil soal anggaran, Hanna mengaku dirinya tak memiliki kewenangan untuk menjelaskan soal itu. Diketahui Minsel miliki 14 Dinas, 9 Badan, 6 Kantor, 17 Kecamatan, 3 Sekretariat, 1 RSUD. (and)
Amurang–Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beberapa hari kedepan melakukan pengambilan gambar untuk pembuatan Kartu Tanda Pegawai Negeri Sipil (KTPNS). Sebab, melalui KTPNS harus dan wajib bagi PNS di Minsel.
Demikian kata Kasubag Kepegawaian Bagian Ortal Setdakab Minsel Hanna Monese S,sos kepada media ini Jumat tadi. Kata Hanna, pengambilan foto sudah berlangsung beberapa hari. ”Pihaknya sedang melakukan perekaman foto untuk PNS dalam rangka mendapatkan KTPNS. Selain foto, data dari PNS tersebut juga diambil,” kata Hanna.
“Dalam proses tersebut, pengambilan gambar setiap PNS, sejak beberapa hari yang lalu. Dan hingga hari ini sudah ada 18 SKPD dilingkungan Setdakab Minsel. PNS tersebut sudah selesai mengambil foto. bahkan, langsung dicetak KTPNS tersebut. Dari jumlah SKPD, masih ada yang belum mengambil gambar. Olehnya, sesuai ketentuan harus. Tidak harus tidak, semua PNS wajib,” jelasnya.
Lanjut Hanna, dari jumlah SKPD yang ada tinggal beberapa SKPD belum. Namun, mereka itu harus menyesuailan penjadwalannya. Pengambilan gambar PNS ini dibagi atas dua tahap. Tahap pertama dikhususkan bagi PNS yang bekerja di Kantor SKPD dan akan selesai 9 September 2012. ” Selanjutnya untuk tahap kedua ini khusus bagi PNS di tiga SKPD teknis (Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan BP4K), alasannya karena tiga SKPD ini miliki banyak PNS, jadi butuh waktu yang sedikit panjang,” tegas dia.
Ditanya soal aturan yang memperkuat kebijakan pemerintah tersebut, kata dia ini kebijakan pemerintah Kabupaten Minsel ini sesuai dengan Permendagri no 60 tahun 2007 tentang pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri no 53 tahun 2009 tentang perubahan pertama atas Permendagri no 60 tahun 2007. ”Dan untuk Kabupaten Minsel, ini juga diatur dalam Peraturan Bupati Minsel no 04 tahun 2012 tentang pakaian dan Atribut PNS di lingkungan Pemkab Minsel, ini juga sangat jelas diterangkan dalam pasal 24,” tambah Hanna.
Pun demikian disentil soal anggaran, Hanna mengaku dirinya tak memiliki kewenangan untuk menjelaskan soal itu. Diketahui Minsel miliki 14 Dinas, 9 Badan, 6 Kantor, 17 Kecamatan, 3 Sekretariat, 1 RSUD. (and)