BITUNG—Pihak Pemkot Bitung akhirnya merilis surat cuti bersama dalam rangka hari raya Natal. Dimana surat edaran dengan nomor 800/BKD-PP/1162/XII/2011 tentang pelaksanaan cuti bersama hari raya Natal resmi diedarkan ke sejumlah SKPD jajaran Pemkot Bitung, Kamis (22/12) yang ditanda tangai Sekkot Bitung, Edison Humiang.
“Jadi tanggal 25 Desember sebagai hari libur nasional dan cuti bersama sedangkan tanggal 26 Desember merupakan hari libur Natal,” kata Humiang, Jumat (23/12).
Dengan demikian menurut Humiang, para PNS hanya mendapat libur dua hari dan kembali beraktifitas tanggal 27 sampai 30 Desember seperti biasa. “Ini sesuai dengan surat keputusan Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor 03 tahun 2011, SKB/02/M.PAN.RB/05/2011, KEP.135/MEN/V/2011,” katanya.
Lebih lanjut Humiang mengatakan, tiap kepala SKPD harus mengontrol para pegawaiannya ketika kembali masuk bekerja pada tanggal 27 Desember nanti. Dan langsung memberikan sangsi kepada PNS yang tidak masuk bekerja pada tanggal tersebut serta meneruskan laporan kepada dirinya.
“Khusus untuk SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Puskesmas, PDAM, Pemadam Kebakaran dan Pol PP dan SKPD sejenis bekerja seperti biasa,” tegas Humiang.(en)
BITUNG—Pihak Pemkot Bitung akhirnya merilis surat cuti bersama dalam rangka hari raya Natal. Dimana surat edaran dengan nomor 800/BKD-PP/1162/XII/2011 tentang pelaksanaan cuti bersama hari raya Natal resmi diedarkan ke sejumlah SKPD jajaran Pemkot Bitung, Kamis (22/12) yang ditanda tangai Sekkot Bitung, Edison Humiang.
“Jadi tanggal 25 Desember sebagai hari libur nasional dan cuti bersama sedangkan tanggal 26 Desember merupakan hari libur Natal,” kata Humiang, Jumat (23/12).
Dengan demikian menurut Humiang, para PNS hanya mendapat libur dua hari dan kembali beraktifitas tanggal 27 sampai 30 Desember seperti biasa. “Ini sesuai dengan surat keputusan Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor 03 tahun 2011, SKB/02/M.PAN.RB/05/2011, KEP.135/MEN/V/2011,” katanya.
Lebih lanjut Humiang mengatakan, tiap kepala SKPD harus mengontrol para pegawaiannya ketika kembali masuk bekerja pada tanggal 27 Desember nanti. Dan langsung memberikan sangsi kepada PNS yang tidak masuk bekerja pada tanggal tersebut serta meneruskan laporan kepada dirinya.
“Khusus untuk SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Puskesmas, PDAM, Pemadam Kebakaran dan Pol PP dan SKPD sejenis bekerja seperti biasa,” tegas Humiang.(en)