Amurang – Tanda awas bagi pegawai negeri sipil (PNS). Betapa tidak, ancaman rekomendasi pemecatan bisa dilayangkan apabila terbukti mendukung partai politik dan calon legislatif tertentu pada Pemilu 9 April mendatang.
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Amurang Novy Manopo, ancaman bagi PNS yang ikut kampanye dan mendukung salah satu caleg/parpol adalah rekomendasi pemecatan. Tak hanya pemecatan, yang bersangkutan bahkan terancam hukuman penjara jika terbukti terlibat politik praktis.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 pasal 4 ayat (15) dijelaskan, PNS yang kedapatan tidak netral dalam Pemilu diancam sanksi mulai penurunan pangkat, mutasi, bebas jabatan hingga pemberhentian tidak hormat. Sanksi lain yang lebih berat diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 pasal 79 tentang larangan keterlibatan PNS di arena kampanye.
“Nah, kami berharap PNS tetap netral dan tidak terbawa arus politik. Tapi jika ditemukan dilapangan melanggar aturan tersebut maka kami tak segan-segan melaporkan untuk diproses sesuai aturan yang ada,” tegas Manopo dibenarkan personil lainnya, Dantje Palit dan Jenrio Raintama, kepada beritamanado.com.
Manopo menambahkan, meski tak ada larangan PNS ikut mendengar visi misi di kampanye, namun jelas disebutkan dalam aturan bahkan undang-undang bahwa PNS dilarang terlibat politik praktis dengan mendukung parpol/caleg tertentu. (Sanly Lendongan)