Hukum dan Kriminalitas

PN Amurang Tolak Gugatan Sariowan Cs

AMURANG—Gugatan Jan Sariowan Cs atas Lapangan Opa Mangindaan-Pondang di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur ditolak PN Amurang. Menariknya, gugatan di PN Amurang, Kamis (5/1) tadi langsung ditolak. Persidangan dipimpin Hakim Ketua/Ketua PN Amurang Ivonne WK Maramis, SH dan Hakim Anggota Herbiyanto, SH dan Felix Rey, SH serta Panitera Els Rambi, SH. Perkara No. 13/pdt.G/2011/pn.amg.

Menariknya, persidangan yang dilakukan PN Amurang tak dihadiri penggugat Jan Sariowan Cs maupun Kuasa Hukum Nocy Karamoy, SH. Sementara tergugat, hadir diantaranya kuasa hukum Pemkab Minsel, Kabag Hukum Ch Johanes, SH, tergugat II Jan Tandayu dan Freddy Mamahit, SH.

Dari persidangan diatas, hadir sekitar puluhan warga Pondang dan mendengar dengan seksama proses putusan PN Amurang dengan baik.

‘’Ya, persidangan oleh PN Amurang memutuskan penolakan atas gugatan Sariowan Cs. Serta, PN Amurang memberi batas 14 hari kepada Jan Sariowan dalam rangka putusan diatas,’’ kata Mamahit, ketika menghubungi beritamanado, Kamis tadi. (and)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara