
Peliput: Jhonli Kaletuang I Manado
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Utara terus mematangkan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dengan memaparkan sejumlah regulasi terbaru yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Kepala Dinas PMD Sulut, Novita Lumintang, mengungkapkan bahwa terdapat perubahan signifikan terkait masa jabatan kepala desa.
Berdasarkan ketentuan terbaru, masa jabatan kini diperpanjang menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan.
“Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Desa,” jelas Novita.
Ia juga menegaskan bahwa seorang kepala desa hanya diperbolehkan menjabat maksimal dua periode berturut-turut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain aspek masa jabatan, transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa juga menjadi perhatian utama.
Kepala desa diwajibkan menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat pada setiap akhir tahun anggaran.
Di samping itu, laporan pertanggungjawaban di akhir masa jabatan harus dipresentasikan dalam forum Musyawarah Desa sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, laporan tahunan juga wajib disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), baik secara lisan maupun tertulis.Novita menekankan pentingnya peran kepala desa sebagai figur pemersatu yang mampu merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan latar belakang.
Ia pun mengajak semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkades untuk mematuhi regulasi yang ada serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama tahapan berlangsung.
Dengan persiapan yang matang dan dukungan semua pihak, pelaksanaan Pilkades serentak diharapkan dapat berjalan tertib, demokratis, serta melahirkan pemimpin desa yang berintegritas dan berorientasi pada kemajuan masyarakat.
