
Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Peraturan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi tata cara pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden pada pemilihan umum tahun 2019, dianggap perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan serta penggantian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Seperti yang dilihat BeritaManado.com pada Minggu (15/10/2023), PKPU ini ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan diundangkan di Jakarta, pada 13 Oktober 2023.
Peraturan yang terdiri dari 12 Bab dan 68 Pasal ini, memuat tahapan pencalonan, persyaratan calon, pendaftaran pasangan calon, proses verifikasi hingga penetapan dan pengundian nomor urut.
Dalam PKPU ini, salah satu persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang.
“Syarat calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU,” tulis Pasal 13 Ayat 3 tentang Persyaratan Calon.
Sementara, dalam Pasal 14 Ayat 1, bagi bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau
pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, harus mengundurkan diri.
Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung;
b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim adhoc;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
e. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
f. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
h. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Adapun, dalam lampiran PKPU ini, telah ditetapkan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon, tanggal 19-25 Oktober 2023.
Sementara, pemeriksaan kesehatan bakal Paslon tanggal 19-27 Oktober 2023.
Dan verifikasi persyaratan bakal paslon akan dilakukan KPU, tanggal 19-28 Oktober 2023.
TamuraWatung
