Manado, BeritaManado.com – Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari kubu Moeldoko atas sengketa kepemimpinan Partai Demorkat.
Hal ini direspon Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Keputusan penolakan dari MA atas gugatan tersebut sudah diprediksi sejak jauh-jauh hari,” kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
“Saya menyikapi biasa saja, karena sudah meyakini jauh sebelumnya. Bahwa itu lah yang akan terjadi,” ujarnya, seperti dilansir dari Suara.com, jaringan BeritaManado.com.
Sebab, kata Mahfud, gugatan yang dilayangkan oleh Moeldoko Cs selalu kalah di tingkat pengadilan, jadi kecil kemungkinan vonis MA berubah terkait gugatan tersebut.
“Kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh,” kata Mahfud.
Mahfud pun menegaskan, pemerintah tidak ada upaya untuk mengalahkan Demokrat dalam beberapa tingkatan gugatan tersebut.
“Saya menilai hakim MA sudah memutuskan vonis PK yang sesuai dengan logika hukum,” ujar Menko Polhukam.
Untuk diketahui, MA sebelumnya telah mengeluarkan keputusan terkait PK dari kubu Moeldoko atas kepengurusan DPP Partai Demokrat.
Hasilnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan dari mantan Panglima TNI itu.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Suharto dalam konferensi pers yang digelar di gedung Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali,” ujar Suharto.
Dalam gugatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko Cs.
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
TamuraWatung