MANADO – Sidang dengan agenda permohonan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus dugaan korupsi Manado Beach Hotel (MBH) dengan terpidana, Abdi Wijaya Buchari, terpaksa ditunda Majelis hakim di PN Manado. Penundaan dilakukan, karena pemohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa hadir dalam persidangan, Senin (7/3).
Efrant Basuning SH, mengatakan, pihaknya sebenarnya akan menggelar sidang permohonan PK hari ini, hanya pemohon dan jaksa tidak ada.
Sidang ini sendiri dipimpin Efrant dengan didampingi, Arris Boko SH, dan William Rompis SH, keduanya adalah hakim anggota.
Efrant, mengaku, belum bisa menjadwalkan ulang tepatnya persidangan akan digelar kapan. ”Masalahnya pemohon, dan jaksa tidak memberikan alasan ketidakhadiran mereka, ”ujarnya.(abm)
MANADO – Sidang dengan agenda permohonan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus dugaan korupsi Manado Beach Hotel (MBH) dengan terpidana, Abdi Wijaya Buchari, terpaksa ditunda Majelis hakim di PN Manado. Penundaan dilakukan, karena pemohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa hadir dalam persidangan, Senin (7/3).
Efrant Basuning SH, mengatakan, pihaknya sebenarnya akan menggelar sidang permohonan PK hari ini, hanya pemohon dan jaksa tidak ada.
Sidang ini sendiri dipimpin Efrant dengan didampingi, Arris Boko SH, dan William Rompis SH, keduanya adalah hakim anggota.
Efrant, mengaku, belum bisa menjadwalkan ulang tepatnya persidangan akan digelar kapan. ”Masalahnya pemohon, dan jaksa tidak memberikan alasan ketidakhadiran mereka, ”ujarnya.(abm)