Manado-Dilaporkan terlibat dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial alias Bansos-gate 2009, mantan Bendahara TUP Pemkot Manado M Sofyan menyebut, fakta-faktanya sudah terangkat di persidangan.
“Kan sudah pernah terangkat di persidangan, sudah ada keputusan tetapnya,” ujar Sofyan, yang kini menjabat Camat Tikala, saat dihubungi BeritaManado, Sabtu (2/1).
Nama Sofyan kembali disebutkan dalam bukti baru yang diajukan terpidana Bansos-gate, mantan Wawali Manado Abdi Wijaya Buchari, ke Bagian Tipikor Polda Sulut. Menurut Abdi pada BeritaManado, Sofyan ditengara turut menerima dana Bansos, via rekening Bank Mandiri. Namun rekening tersebut tidak atas nama Sofyan, tapi oknum berinisial AS alias Sirajudin.
Soal laporan Abdi ke Polda, Sofyan menyebut akan menghormatinya. “Saya tetap hormati beliau, itu haknya beliau,” sebut dia.
Akibat Bansos-gate, negara dirugikan Rp 3,4 miliar. Abdi divonis sendirian dalam kasus tersebut, dengan masa hukuman 10 tahun. (alf)
Manado-Dilaporkan terlibat dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial alias Bansos-gate 2009, mantan Bendahara TUP Pemkot Manado M Sofyan menyebut, fakta-faktanya sudah terangkat di persidangan.
“Kan sudah pernah terangkat di persidangan, sudah ada keputusan tetapnya,” ujar Sofyan, yang kini menjabat Camat Tikala, saat dihubungi BeritaManado, Sabtu (2/1).
Nama Sofyan kembali disebutkan dalam bukti baru yang diajukan terpidana Bansos-gate, mantan Wawali Manado Abdi Wijaya Buchari, ke Bagian Tipikor Polda Sulut. Menurut Abdi pada BeritaManado, Sofyan ditengara turut menerima dana Bansos, via rekening Bank Mandiri. Namun rekening tersebut tidak atas nama Sofyan, tapi oknum berinisial AS alias Sirajudin.
Soal laporan Abdi ke Polda, Sofyan menyebut akan menghormatinya. “Saya tetap hormati beliau, itu haknya beliau,” sebut dia.
Akibat Bansos-gate, negara dirugikan Rp 3,4 miliar. Abdi divonis sendirian dalam kasus tersebut, dengan masa hukuman 10 tahun. (alf)