Kehadiran pinjol yang semula dianggap sebagai solusi atas persoalan ekonomi di masyarakat justru berujung pada petaka karena sekali lagi tiada nyawa seharga pinjaman online.
Hadirnya pinjol menjadikan siklus pinjaman menjadi seperti mata rantai yang terus membakar si peminjam.
Pinjaman terus dilakukan untuk menutupi pinjaman yang lain.
Faktor ini dimanfaatkan para pelaku penyedia jasa pinjol untuk mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain. Dimana karena desakan yang berat membuat korban pinjol rela mengambil pinjaman dengan bunga yang tinggi tanpa pikir panjang.
Pinjaman online illegal semacam ini apabila tidak kunjung diatasi maka akan menjadi mimpi buruk bagi masyarakat yang kurang memahami buruknya dampak dari pinjaman online.
Alih-alih memberi solusi terhadap persoalan yang dihadapi sebaliknya justru kehadiran pinjol menghadirkan fenomena kejahatan baru yang dampaknya cukup signifikan di masyarakat.
Untuk itu pemerintah harus menyikapi persoalan ini dengan serius.
Tidak hanya sekedar memberikan perlindungan kepada masyarakat, namun lebih dari itu eksistensi pinjaman online illegal perlu disikapi dengan cepat dan solutif.
Sebelum kondisi ini terus memakan korban, karena kondisi ini menggambarkan suatu kekacauan kondisi negara.
Sehingga negara harus hadir dalam memberikan solusi yang membawa manfaat bagi warga negaranya.
(Penulis adalah: Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, dan Mahasiswa Program Doktoral Kriminologi Universitas Indonesia)
