Opini

Pinjol, Bunuh Diri dan Kekosongan Hukum Pidana

Suicide ideation atau bisa disebut dengan ide bunuh diri merupakan ide individu untuk melakukan bunuh diri, namun hal tersebut hanya sebatas pikiran dan belum dilakukan.

(Budi Anna, Keperawatan Kesehatan Jiwa Komunitas, kedokteran EGC, Jakarta, 2016).

Dalam kasus tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh salah seorang karyawati di Gorontalo merupakan tindakan bunuh diri completed suicide, dimana hal tersebut di indikasi karena adanya keputusasaan atas kejadian yang menimpanya dan memilih untuk mantap mengakhiri hidupnya.

Dilihat dari kronologi yang terungkap dari beberapa kasus, sebagian besar orang yang mempunyai kecenderungan perilaku bunuh diri sedang menghadapi berbagai permasalahan dalam keluarganya ataupun lingkungan di sekitarnya yang menggiring mereka kepada kebimbangan mengenai harga diri, serta menimbulkan adanya perasaan bahwa mereka tidak disukai, tidak dibutuhkan, tidak dimengerti dan tidak dicintai oleh orang di sekitarnya.

Dis amping itu juga karena adanya gangguan psikologis dimana gangguan psikologis ini mengakibatkan seseorang melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya.

Depresi merupakan salah satu gangguan psikologis yang banyak terjadi sebagai salah satu faktor bunuh diri, perasaan yang mereka alami adalah puncak dari semua perasaan bersalah, marah, tidak berarti dan tidak diinginkan sehingga. Depresi yang berat menjadi salah satu penyebab bunuh diri.

Menurut KUHP bunuh diri dan orang yang melakukan percobaan bunuh diri tidak dapat dihukum, kecuali terhadap orang yang membantu melakukan bunuh diri dapat dihukum dan orang yang melakukan bunuh diri itu benar-benar meninggal dunia.

Terkait faktor penyebab bunuh diri karena pinjaman online menjadi menarik untuk dibahas tidak hanya dari segi psikologis namun dari kajian kriminologi.

Salah satu persoalan penagihan pinjaman online ialah menyebarnya identitas atau data pribadi peminjam online.

Penagihan dengan cara ini adalah salah satu perbuatan melawan hukum karena cara ini jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena mengakibatkan kerugian bagi orang lain, tidak hanya secara materiil namun juga immaterial.

Hukum pidana sepertinya belum cukup untuk mengkonsepkan kejahatan-kejahatan yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini yang semakin kompleks dan memiliki karakteristik yang tidak mainstream.

Untuk itu dibutuhkan disiplin ilmu baru yang membantu menguraikan fenomena kejahatan yang terjadi akhir-akhir ini seiring dengan perkembangan teknologi dan zaman.

Ilmu kriminologi di butuhkan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan hanya mengandalkan norma-norma pada hukum pidana secara umum.

Termasuk dalam menyikapi maraknya kasus bunuh diri yang di akibatkan pinjaman online.

Fenomena yang dilakukan dalam penagihan pinjol dengan menyebarluaskan data pribadi seseorang dan menagih dengan cara mempermalukan peminjam yang mengakibatkan runtuhnya nama baik peminjam.

Hal ini tentu berdampak serius dengan keberlanjutan kehidupan sosial bagi peminjam, yang berakibat fatal sehingga demi nama baik peminjam nekat melakukan tindakan bunuh diri.

Sebagai suatu negara hukum (Recht staat) peranan hukum tentu menempati kedudukan yang tinggi (supremacy of law) apabila hukum dapat melaksanakan fungsi primernya, salah satunya dengan menjamin perlindungan hukum bagi warga negaranya.

Perlindungan hukum dapat dimaknai dengan melindungi masyarakat dari ancaman-ancaman dan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerugian bagi masyarkat yang datang dari sesamanya dan kelompok-kelompok tertentu, termasuk juga yang dilakukan oleh pemangku kebijakan dan pemegang kekuasaan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara