
Penulis: Tim Redaksi
Investasi harus tetap berjalan, tapi hak hidup masyarakat tidak boleh dikorbankan.
Itulah pesan tegas yang disampaikan Pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terkait polemik lahan tambang emas tradisional yang kini tumpang tindih dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.
Pernyataan ini disampaikan usai Pimpinan DPRD Boltim menggelar pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Pertemuan tersebut membahas sinergi, langkah pencegahan, dan penegakan hukum di daerah.
Satu isu krusial yang mengemuka dalam pertemuan itu adalah nasib warga yang sudah puluhan tahun menambang emas secara tradisional, namun kini lahan mereka masuk dalam konsesi IUP perusahaan.
Empat Dekade Menggantungkan Hidup dari Tambang Tradisional
Pimpinan DPRD Boltim menegaskan, warga yang beraktivitas di kawasan tersebut bukan kelompok pendatang baru.
Mereka disebut telah tinggal dan bertahan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional selama kurang lebih empat puluh tahun.
Atas dasar itu, Wakil Ketua DPRD Boltim, Medy Lensun, ST menilai persoalan ini harus diselesaikan dengan bijaksana tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
“Investasi sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun pada saat yang sama, negara juga harus memastikan bahwa masyarakat yang telah hidup dan mencari nafkah secara turun-temurun tidak kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupannya. Solusinya harus mampu mengakomodasi kedua kepentingan tersebut,” jelas Medy.
Senada dengan itu, Kajati Sulawesi Utara turut membagikan pengalaman dari daerah lain.
Menurutnya, beberapa wilayah berhasil menyelesaikan persoalan serupa lewat penataan ulang atau penyesuaian sebagian area pertambangan.
Pendekatan itu, kata dia, memungkinkan warga yang sudah lama beraktivitas tetap punya ruang untuk bekerja, sekaligus tidak mengabaikan sisi hukum maupun kepastian bagi investor.
“Penyelesaian yang mengedepankan dialog dan penataan wilayah merupakan salah satu alternatif yang patut dikaji bersama oleh pemerintah, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan, tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Kekayaan Alam Boltim Jangan Jadi Ironi bagi Warganya
Lebih jauh, Medy Lensun, mengingatkan pentingnya tata kelola sumber daya alam yang adil bagi masyarakat sekitar.
Ia merujuk pada gagasan dalam buku Kutukan Sumber Daya Alam (The Resource Curse), yang memperingatkan bahaya kekayaan alam berubah menjadi kutukan, bukan berkah, bagi penduduk lokal.
“Jangan sampai sumber daya alam yang melimpah justru membuat masyarakat kehilangan akses terhadap sumber penghidupannya. Kekayaan alam seharusnya menjadi berkah yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Boltim siap memfasilitasi dialog konstruktif yang melibatkan pemerintah daerah, pemegang IUP, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan lain.
Tujuannya, mencari jalan keluar yang adil, memberi kepastian hukum, menjaga iklim investasi, sekaligus melindungi hak warga yang selama ini bergantung pada tambang tradisional.
“DPRD berkomitmen menjadi jembatan komunikasi agar tercipta solusi win-win solution. Tujuan kita bukan mempertentangkan investasi dengan rakyat, melainkan memastikan keduanya dapat berjalan berdampingan demi kemajuan Bolaang Mongondow Timur dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Persoalan tambang rakyat versus konsesi korporasi memang bukan hal baru di Indonesia, tapi cara Boltim meresponsnya — lewat dialog, bukan konfrontasi — bisa jadi contoh daerah lain yang menghadapi dilema serupa.
