Manado, BeritaManado.com – Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) terhadap ASN RSUD Manado, dr Eunike Lay, Sp. THT-BKL, kembali digelar pada Kamis (06/02/2025) di Ruang Toar Lumimuut, Pemkot Manado.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Dr Micler Lakat, SH. MH, ini mengundang perhatian setelah dr Eunike memberikan pembelaan terkait kasus yang menimpa dirinya.
Dalam sidang tersebut, Sekda Lakat yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan menjelaskan bahwa keputusan akhir mengenai TGR ini masih akan melalui peninjauan kembali setelah dr Eunike memberikan pembelaan.
“Setelah mendengarkan pembelaan, majelis memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kasus ini dan akan memberikan kajian kepada BPK,” ungkap Sekda Micler Lakat.
Terungkap dalam sidang, jumlah TGR yang terkait dengan kasus ini mencapai angka Rp 136.044.100, yang dibacakan oleh Inspektur Kota Manado, Judy Eduard.
Dr Eunike, yang kini bertugas di RSUD Kota Manado, memaparkan kronologi kasusnya dengan penuh emosi, menjelaskan perjuangannya dalam menempuh pendidikan spesialis di Universitas Airlangga Surabaya pada 2016, serta berbagai permasalahan administratif yang timbul akibat ketidakhadiran dirinya di tempat kerja selama pendidikan.
Dr Eunike mengungkapkan bahwa selama masa pendidikan, ia selalu mengurus administrasi sesuai aturan, namun ia baru mengetahui adanya pemeriksaan oleh Inspektorat atau BPK pada 2019.
“Saat itu saya fokus pada pendidikan, dan segala urusan administratif diserahkan kepada orang tua saya. Tak lama setelah itu, saya menerima surat TGR,” jelasnya dengan suara bergetar.
Lebih lanjut, dr Eunike juga menyampaikan ketidaknyamanan akibat penghentian gaji yang terjadi pada April 2019, meskipun ia telah kembali aktif setelah selesai pendidikan pada 2022.
“Saya kembali ke Manado dan bertanya status saya sebagai ASN. Setelah menghadap Kaban BKPSDM, saya dinyatakan aktif dan ditempatkan di RSUD Manado, namun saya tidak menerima gaji hingga Januari 2023,” terang dr Eunike, yang merasa aneh dengan kasusnya yang masih diproses meskipun telah menyelesaikan pendidikan dan kembali aktif.
Sidang yang dihadiri oleh Wakil Ketua Inspektur Kota Manado Judy Eduard dan Sekretaris Dr Bart Assa, Kaban BKAD Kota Manado, ini diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan berbagai pertimbangan teknis dan yuridis yang ada. Namun, keputusan akhir mengenai kasus ini masih menunggu hasil peninjauan lebih lanjut.
(***/Jhonli Kaletuang)