
Airmadidi – Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan memimpin apel Korpri Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minut, Senin (18/4/2016) di lapangan kantor bupati.
Dalam apel tersebut, bupati meminta ASN kerja sesuai dengan tugas masing-masing disertai dengan peningkatan kinerja. “Marilah kta kerja dengan baik dan sesuai ketentuan serta takut akan Tuhan,” kata Panambunan.
Dalam apel tersebut, bupati menyerahkan SK Satya Lencana Pengbadian ASN 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun kepada 10 ASN. Selain itu juga, bupati mendengarkan penjatuhan sanksi disiplin kepada 11 ASN yang melanggar ketentuan kepegawain.
“Disiplin dan profesional harus melekat kepada ASN di Minahasa Utara untuk menjawab tantangan global birokrasi,” ujar Panambunan.(*/findamuhtar)
