Bitung, Beritamanado.com – KPU Kota Bitung secara resmi mengumumkan seleksi berkas calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Walikota, Wakil Wali Kota tahun 2020, Selasa (28/01/2020).
Namun seleksi berkas yang diumumkan itu baru tujuh kecamatan dari delapan kecamatan, mengingat pendaftaran untuk Kecamatan Lembeh Utara mengalami perpanjangan waktu.
Menurut Ketua divisi SDM dan Parmas KPU Kota Bitung, Idhly Ramadhiani Fithria, dari 158 orang pendaftar, 15 orang dinyatakan gugur atau tidak lolos dalam seleksi berkas.
“Jadi total pelamar di tujuh kecamatan diluar Kecamatan Lembeh Utara ada 158 orang, tapi setelah dilakukan seleksi hanya 143 orang yang dinyatakan lolos berkas,” kata Idhly.
Idhly menjelaskan, tidak lolosnya 15 orang itu dikarenakan berbagai hal, antara lain, ada yang pernah jadi saksi Parpol, ijazah tidak dilegalisir dan tidak ada Surat Keterangan Dokter atau SKD.
“Soal perpanjangan waktu pendaftaran untuk Kecamatan Lembeh Utara, disebabkan belum memenuhi jumlah pendaftar hingga batas akhir yakni tanggal 24 Januari Pukul 24.00 yakni, dua kali jumlah anggota PPK sebanyak lima orang belum terpenuhi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bitung, Desli Sumampow mengatakan, calon PPK yang lulus administrasi atau berkas, wajib mengikuti tes tertulis yang akan dilaksanakan Senin (03/02/2020) pukul 10.00 Wita.
“Tes tulis bakal kita gelar di STIE Petra Kota Bitung dan yang tidak ikut langsung dinyatakan gugur,” kata Deslie.
Berikut jumlah pelamar PPK per kecamatan;
- Kecamatan Ranowulu, 13 pendaftar 1 gugur
- Kecamatan Matuari, 37 pendaftar 5 gugur
- Kecamatan Girian, 24 pendaftar 5 gugur
- Kecamatan Madidir, 15 pendaftar 1 gugur
- Kecamatan Maesa, 34 pendaftar 1 gugur
- Kecamatan Aertembaga, 20 pendaftar 2 gugur
- Kecamatan Lembeh Selatan, 15 pendafar semua lulus.
(abinenobm)