Bitung, BeritaManado.com – Larangan mengambil gambar bagi Jurnalis saat proses sortir dan pelipatan surat suara Pilpres 2024 di Gudang Logistik Pemilu 2024 KPU Kota Bitung ditanggapi Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw.
Deslie menyatakan ada salah presepsi soal larangan bagi para Jurnalis untuk mengambil gambar saat proses sortir dan pelipatan surat suara di Gudang Logistik. Dirinya menyatakan, KPU tidak pernah membatasi kerja-kerja Jurnalis dalam pengambilan gambar proses sortir dan pelipatan surat suara Pilpres.
Klarifikasi itu disampaikan Deslie usai mengecak proses sortir dan pelipatan surat suara bersama Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, Forkopimda dan beberapa perwakilan partai politik di Gudang Logistik KPU di Kelurahan Madidir Weru Kecamatan Madidir, Jumat (5/1/2024).
“KPU cukup terbuka dan transparan. Buktinya, saat ini kami mengundang Wali Kota, Forkopimda, partai politik dan media untuk melihat secara langsung proses lipat surat suara Pemilu,” kata Deslie.
“Jika ada keraguan dari teman-teman media, kami pastikan hari ini KPU Kota Bitung cukup terbuka. Semua media sama. Tidak ada yang dilebih-lebihkan atau jadi prioritas,” sambungnya.
Soal larangan jurnalis mengambil gambar suasana pelipatan surat suara di gudang logistik, Deslie dengan nada tinggi membantahnya.
“Bukan dilarang pak. Karena disini ada petugas keamanan. Mereka juga sedang melakukan penugasan,” katanya.
Ia juga menyatakan telah menjawab tantangan media untuk melihat dan menyaksikan secara langsung terkait kinerja KPU dan jajarannya.
“Kami sudah menjawab tantangan teman-teman media untuk melihat dan menyaksikan secara langsung terkait kinerja KPU dan jajarannya,” katanya.
Seperti diberikan sebelumnya, proses pelipatan surat suara tak mengijinkan para Jurnalis untuk mengambil gambar tanpa alasan yang jelas.
“Sesuai petunjuk dari Ketua KPU, tidak boleh mengambil gambar karena sudah tadi pagi,” kata salah satu staf KPU Kota Bitung kepada sejumlah Jurnalis, Kamis (4/1/2024).
“Kami tidak tahu apa alasannya. Yang jelas, instruksi dari Ketua KPU tidak boleh mengambil gambar saat proses pelipatan surat suara. Tidak boleh,” katanya.
Larangan itu rupanya hanya berlaku bagi para Jurnalis, karena dari pantauan sejumlah tenaga yang digunakan melakukan pelipatan begitu leluasa menggunakan ponsel mengabadikan proses pelipatan surat suara.
(abinenobm)