Silian – Aktivitas PNS di Kantor Kecamatan Silian Raya yang semulanya berjalan baik, tiba-tiba menjadi tegang akibat diserbu masyarakat Desa Silian Dua. Sikap itu dilakukan karena mereka tidak menerima keputusan pihak pemerintah kecamatan yang mengindahkan usulan oleh pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan masa perpanjangan jabatan selama enam bulan terhadap Hukum Tua Desa Silian II, Ferry Watania.
Ketua BPD Desa Silian Dua, Berty Meteng SPd, ketika dimintai keterangan, Jumat (16/5) mengatakan bahwa sesuai hasil musyawarah beberapa lalu. “Memang dari DPD telah sepakat mengusulkan untuk masa perpanjangan jabatan Hukum Tua Desa Silian Dua kepada pemerintah kecamatan dan sudah diterima usulannya. Tapi kenapa bukan nama yang kami usulkan yang keluar,” ujar Meteng.
Lanjut meteng menjelaskan bahwa alasan BPD mengusulkan jabatan Hukum Tua Desa Silian Dua harus diperpanjang kerena desa ini dalam proses pembangunan. “Jadi alangkah baiknya kalau tidak ada pergantian demi kelancaran pembangunan,” jelas Meteng.
Menanggapi masalah tersebut Camat Silian Raya, Lexie Tumigolung SE, mengungkapkan sebenarnya sudah mengusulkan permintaan BPD untuk memperpanjang kembali masa jabatan hukum tua Desa Silian Dua kepada pemkab dalam hal ini BPMD.
“Kami pemerintah kecamatan sudah mengusulkan dan memperjuangakn, tapi karena alasan kriteria yang sudah tidak
Masuk dalam persyaratan pokok maka dari pemkab tidak menyetujui permintatan tersebut sehingga mengangkat Ibu Yeni Gorung sebagai Plt Hukum Tua Desa Silian Dua,” ungkap Tumigolung.
Dia mengajak kepada masyarakat yang ingin mencari tahu lebih, terkait masalah ini agar langsung saja menghubungi Pemkab Mitra. Karena pemerintah kecamatan hanya menjalankan tugas proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Akibat dari peristiwa ini, masyarakat menyegel sementara Kantor Kecamatan Silian Raya, dan melampiaskan amarah dengan merusak baliho Bupati Mitra Telly Tjanggulung yang di pajang
di halaman kantor kecamatan tepat di halaman rumah Hukum Tua, Ferry Watania.(van)