BUPATI MINUT DRS SOMPIE SINGAL MBA
Airmadidi-Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut John Suak mengingatkan Bupati Minut Drs Sompie Singal MBA agar, dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini tidak melakukan mutasi pegawai.
“6 bulan sebelum Akhir Masa Jabatan (AMJ), Pak Bupati yang akan mencalonkan diri kembali di Pilkada (Incumbent), tidak boleh mutasi pegawai. Artinya, jika AMJ Minut pada Desember, maka sejak bulan Juni, tidak boleh ada mutasi pejabat,” kata Suak, ketika mengunjungi Minut, baru-baru ini.
Menurutnya, mutasi yang dilakukan jelang Pilkada, akan menjadi sebuah pelanggaran Pilkada. “Walaupun mutasi dilakukan sebelum tahapan Pilkada yaitu pendaftaran calon, tapi kasusnya diproses setelah incumbent mendaftarkan diri,” kunci Suak.(Finda Muhtar)