Amurang – Hari pertama perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Minahasa Selatan, Jumat (28/8/2015) sampai pukul 16.00 Wita, belum ada satupun pasangan calon yang mendaftar di KPU Minsel.
Perpanjangan pendaftaran pasangan calon ini dilakukan pihak KPU Minsel merujuk pada surat edaran nomor 510 dari KPU RI, sebagaimana pada pleno penetapan pasangan calon lalu, terdapat satu pasangan calon yang diusung koalisi Partai Demokrat dan Gerindra yakni pasangan Jhon R.M Sumual dan Annie S. Langi yang dianulir, sehingga tinggal menyisahkan pasangan calon tunggal Christiany Euginia Paruntu (CEP) – Franky Donny Wongkar (FDW) yang diusung PDIP.
Menururt Ketua Divisi Perencanaan Keuangan, Logistik dan Hubmas KPU Minsel Dra. Elstje Sumual, Msi mengungkapkan, bahwa hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi adanya calon yang akan mendaftar.
“Tapi, besar harapan masih ada pasangan calon yang akan mendaftar agar Pilkada Minsel dapat terlaksana sesuai jadwal yang ada,” ujar Sumual.
Lanjut Sumual mengharapkan bagi parpol yang akan mendaftarkan pasangan calonnya, agar secepatnya melakukan pendaftaran, bahkan disarankan dapat berkonsultasi dahulu dengan pihak penyelenggara agar semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sudah siap saat pendaftaran.
Hal tersebut berkaca dari pengalaman pada pendaftaran lalu, yang akhirnya salah satu pasangan bakal calon harus dianulir.
Diketahui, masih beberapa parpol lagi yang mempunyai peluang mengusung pasangan calon. Sebagaimana persyaratan mengusung pasangan calon harus mempunyai dukungan minimal 20 persen jumlah kursi legislative Minsel atau 6 kursi.
Masing-masing Partai Golkar memiliki 10 kursi legislative bisa mengusung sendiri pasangan calon, sementara Partai Demokrat dan Partai Gerindra masing-masing memiliki 5 kursi legislative harus berkoalisi guna memenuhi syarat mengusung pasangan calon.
Masih ada tiga lagi Parpol lain yang memiliki kursi di legislative Minsel yang bisa diajak berkoalisi, seperti PAN 2 Kursi, Nasdem dan Hanura yang masing-masing memiliki 1 kursi legislative. (sanlylendongan)