Berita Utama

PILKADA MANADO: “Kandidat yang Sudah Siap Maju Pakai Kendaraan Apa?”

Syarifudin Saafa

Syarifudin Saafa

Manado – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado, sejumlah kandidat telah menyatakan kesiapannya untuk maju .

Terkait hal itu, ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Sulut, Syarifudin Saafa berpendapat lain. Menurutnya, sebelum menyatakan kesiapan untuk mencalonkan diri, kadidat tersebut harus terlebih dulu memastikan partai politik yang akan dipakai kandidat tersebut.

“Harus ditanya kepada kandidat yang sudah menyatakan siap maju, kendaraan (partai, red) apa yang akan mereka pakai nanti?. Dan apakah partai itu sudah memenuhi undang-undang Pilkada?,” ujar Saafa.

Legislator Kota Manado ini pun menjelaskan, dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada, setiap partai politik ketika mendaftarkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado yang akan diusung, wajib menyertakan tiga surat keputusan (SK).

“Sangat jelas disyaratkan oleh undang-undang Pilkada, setiap calon harus menyertakan SK pimpinan partai pusat, pimpinan partai tingkat provinsi dan SK pimpinan setingkat Kota Manado. Kalau diantara SK tersebut tidak ada, maka calon tersebut tidak akan terakomodir dalam Pilkada,” tegas Saafa.

Ditambahkannya, dalam undang-undang Pilkada itu juga mengatur, partai pengusung harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 25 persen perolehan akumulasi suara pemilu.

“Jadi pertanyaan sekarang, apakah calon yang sudah menyatakan kesiapan maju sudah memiliki partai yang memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur pada undang-undang Pilkada. Karena itu hal sangat penting untuk dipahami sorang kandidat menurut saya,” tandas Saafa. (leriandokambey)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara