BOROKO, BeritaManado.com – Pemeriksaan suhu tubuh pemilih menjadi salah satu hal penting yang wajib dilakukan petugas dalam pelaksanaan pemungutan suara saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020.
Hal demikian diunkapkan Komisioner KPU Bolmut divisi sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan SDM Rita Sophia Darondo saat dimintai tangapan BeritaManado.com belum lama ini.
Menurut Komisioner KPU Bolmut Sophia Darondo kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020 ini merupakan hal yang wajib diterapakan, salah satunya adalah pemeriksaan suhu tubuh.
“Dalam peraturan ini pemilih tidak boleh memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius,” ujarnya.
Dijelaskan Komisioner KPU Bolmut Sophia Darondo jika terdapat pemilih suhu 37,3 derajat celsius ke atas maka harus diisitirahtakan terlebih dahulu.
“Kemudian di cek kembali suhu tubuh pemilih tersebut, jika suhu masih 37,3 derajat celsius maka akan di arahkan ke bilik khusus,” tuturnya.
Ditambahkannya, jika kemudian ada yang menolak untuk diarahkan ke bilik khusus, kata Darondo, petugas KPPS akan berupaya meyakinkan pemilih tersebut agar dapat mengikuti aturan, sebab protopnya sudah seperti itu.
Sebelumnya, KPU Bolmut telah melaksanakan simulasi pemungutan dan perhitungan suara di TPS dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kegiatan simulasi dilaksanakan di lapangan sogi Bolangitang, Kecamatan Bolangitang Barat, Bolmut, beberapa hari lalu.
(Nofriandi Van Gobel)