Kota Bitung

PILKADA BITUNG: Ini Alasan Panwas Panggil Ketua KPU dan PPK

panwas kota bitung (1)

Bitung – Salah satu Komisioner Panwas Kota Bitung, Zulkifli Densi menyatakan, pihaknya memanggil Ketua KPU Kota Bitung, Sammy Rumambi dan dua ketua PPK karena ada temuan pleno Rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan beberapa waktu lalu.

“Ada dugaan menyalahi Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan walikota tahun 2015,” kata Densi, Rabu (22/7/2015).

Ia menjelaskan, ada tiga temuan yang dijadikan dasar pihaknya memanggil Ketua KPU dan dua ketua PPK untuk dimintai klarifikasi. Pertama, tentang terjadinya perubahan-perubahan format pengisian rekapitulasi, kedua, tentang tanggal yang tertera di formulir B1 KWK tentang dukungan pasangan calon. Dimana tertera tanggal 17 Juni, sedangkan batas pemasukan berkas di KPU berdasarkan jadwal seharusnya tanggal 15 Juni.

“Ketiga adalah, adanya dugaan dukungan ganda lebih dari satu pasangan untuk satu orang pendukung yang masuk dalam daftar dukungan resmi,” katanya.(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara