Ratahan – Seiring berakhirnya masa jabatan sejumlah Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mewacanakan menggelar Pemilihan Hukum Tua (Pilhut).
Agenda Pilhut dipastikan akan di gelar di 35 desa yang masa jabatan kumtua akan segera berakhir pada 29 Juli 2021 nanti.
“Ada 35 desa yang akan habis masa jabatannya pada bulan depan. Kami sedang menyiapkan jadwal pelaksanaan Pilhut, rencananya tahun depan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mitra, Arnold Mokosolang.
Selain itu menurutnya, untuk pelaksanaan agenda tersebut, satu hal penting yang harus disiapkan pihaknya adalah perencanaan anggaran tahapan Pilhut.
“Sebab ini masih masa pandemi. Selain itu, kami harus mempersiapkan penggantinya, sebelum menggelar Pilhut,” katanya.
Arnold juga menjelaskan, para Kumtua diwajibkan menyelesaikan tugasnya terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) akhir masa jabatan serta tahunan.
Demikian juga dengan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPD) akhir tahun anggaran menjadi kewajiban para kumtua yang harus dimasukkan.
”Ini sesuai dengan pasal 39 UU 6 tahun 2014 tentang desa yang mengatur tentang masa jabatan hukum tua, serta Permendagri nomor 46 tahun 2016, pasal 3 tentang Laporan Kepala Desa,” jelas Arnold Mokodolang.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Mitra, Artly Kountur mengungkapkan, ketersediaan anggaran memang menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan Pilhut.
“Banyak anggaran yang harus di refocusing untuk penanganan COVID-19, ini harus dimaklumi. Jadi wajar juga jika wacana Pilkades nanti tahun depan,” ujar Artly Kountur.
Lebih lanjut, dirinya mengingatkan intansi terkait untuk mengawal terkait LPPD dan LKPD kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya.
Ditegaskannya, DPRD juga akan turut mengawasi proses akhir masa jabatan dari para Kumtua tersebut, khususnya meminta laporan dari instansi terkait tentang kewajiban yang harus dipenuhi.
“Ini akan kami kawal. Sebab ini wajib sesuai amanat UU. Selain itu, laporan tersebut juga menjadi salah satu syarat bagi kumtua untuk kembali maju. Makanya ini kami ingatkan agar jangan sampai petahana terganjal saat akan mencalonkan diri kembali,” pungkasnya.
(Jenly Wenur)