Kalawat, BeritaManado.com – Ada perbedaan antara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015 dan 2020, khusus untuk jalur perseorangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara Ardiles Mewoh menjelaskan, Pilkada 2015, para calon yang akan menggunakan jalur perseorangan mendaftar lebih dulu kemudian melengkapi syarat, tapi Pilkada 2020 bakal calon harus memenuhi syarat baru mendaftar.
Hal itu dijelaskan Ardiles Mewoh ketika menghadiri Sosialisasi Syarat Minimal dan Persebaran Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Minahasa utara (Minut) tahun 2020 yang digelar KPU Minut, di Hotel Sutan Raja Kalawat, Sabtu (23/11/2019).
“Pilkada 2020 pendaftar jalur perseorangan harus memenuhi dahulu persyaratan dukungan, kemudian KPU melakukan penelitian administrasi dan faktual. Dalam waktu dekat ini, calon perseorangan sudah bisa memasukan syarat berkas ke KPU. Sedangkan pendaftaran untuk calon kepala daerah dari jalur partai politik dibuka mulai Maret. Semua bakal calon harus bersiap-siap,” jelas Ardiles yang hadir didampingi Pimpinan KPU Sulut Yessy Momongan.
Perbedaan lainnya adalah jumlah dukungan masyarakat terhadap calon, dimana dulunya sebanyak 10% dari total penduduk di daerah, namun 2020 diatur hanya 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Presentasi bukan lagi dari jumlah penduduk tapi dari jumlah pemilih, sehingga lebih mudah,” tambah Ardiles.
Sosialisasi tersebut dipimpin Ketua KPU Minut Stella Runtu, didampingi empat komisioner lain masing-masing Darul Halim, Hendra Lumanauw, Dikson Lahope dan Robby Manoppo.
Hadir pula Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut Rahman Ismail, serta sejumlah tokoh politik Minahasa Utara yang digadang-gadang akan ikut bertarung pada kontestasi Pilbup 2020, yaitu Joppi Lengkong, Carry Mumbunan, Sompie Singal, Sammy Dondokambey dan sejumlah pimpinan partai Politik diantaranya Ketua PKB Minut Azhar dan perngurus partai politik lainnya.
Komisioner KPU Minut Ketua Divisi Teknis Darul Halim menjelaskan, DPT Minut sebanyak 162.495 orang, sehingga untuk syarat dukungan calon perseorangan sebanyak 16.277 orang dibuktikan dengan e-KTP.
“Sesuai ketentuan juga PKPU (Peraturan KPU) nomor 3 bahwa sebaran dari dukungan itu minimal di 50% kecamatan tambah satu, sehingga untuk Minahasa Utara yang memiliki 10 kecamatan, maka suara pendukung harus tersebar di minimal enam kecamatan,” jelas Darul.
Ketua KPU Minut Stella Runtu mengingatkan, dukungan bakal calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat (TMS) adalah anggota TNI, Polri, PNS, penyelenggaraan pemilu serta kepala desa dan perangkat desa.
(Finda Muhtar)