Manado, BM – Rencana pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan reklamasi pantai Kema yang ada di Kota Bitung harus sesuai prosedur Permendagri dimana didalamnya ada tahapan-tahapan prosedural, mengingat reklamasi pantai tanpa tahapan-tahapan tersebut akan berimplikasi pada pidana bagi siapa yang memberikan ijin. Hal itu disampaikan Kepala BLH Provinsi Sulut Olvie Atteng kepada BeritaManado Senin, (23/4/2012).
Atteng menjelaskan “Itu (reklamasi) harus ikut prosedur Permendagri yaitu mulai Tataruangnya setelah itu ada kajian LHS (Lingkungan Hidup Strategis) nya setelah sudah di proyek Amdal baru berjalan, ikut prosedur ketentuannya, untuk luasnya sendiri tergantung itu ada teknisnya kajian studi kelayakan yang sedang dibuat, itu baru untuk perencanaan ruang, untuk yang detail-detailnya nanti yang penting kita masuk ketataruang dulu karna sekarang melakukan kegiatan diluar tataruang pidana (akibatnya). Jadi melalui tataruang dulu baru boleh taruh kegiatan, nda ada tataruang kong beking kegiatan pidana bagi siapa yang memberikan ijin,” ujar Atteng.
Sebelumnya pemerintah melalui Gubernur Sulut Dr. Sinyo Hary Sarundajang berencana akan melakukan reklamasi seribu hektar Pantai Kema hinggah Girian dan reklamasi itu akan menggunakan anggaran APBN. Dari hasil reklamasi itu akan dapat dibangun 200 sampai 300 pabrik. (jrp)
Manado, BM – Rencana pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan reklamasi pantai Kema yang ada di Kota Bitung harus sesuai prosedur Permendagri dimana didalamnya ada tahapan-tahapan prosedural, mengingat reklamasi pantai tanpa tahapan-tahapan tersebut akan berimplikasi pada pidana bagi siapa yang memberikan ijin. Hal itu disampaikan Kepala BLH Provinsi Sulut Olvie Atteng kepada BeritaManado Senin, (23/4/2012).
Atteng menjelaskan “Itu (reklamasi) harus ikut prosedur Permendagri yaitu mulai Tataruangnya setelah itu ada kajian LHS (Lingkungan Hidup Strategis) nya setelah sudah di proyek Amdal baru berjalan, ikut prosedur ketentuannya, untuk luasnya sendiri tergantung itu ada teknisnya kajian studi kelayakan yang sedang dibuat, itu baru untuk perencanaan ruang, untuk yang detail-detailnya nanti yang penting kita masuk ketataruang dulu karna sekarang melakukan kegiatan diluar tataruang pidana (akibatnya). Jadi melalui tataruang dulu baru boleh taruh kegiatan, nda ada tataruang kong beking kegiatan pidana bagi siapa yang memberikan ijin,” ujar Atteng.
Sebelumnya pemerintah melalui Gubernur Sulut Dr. Sinyo Hary Sarundajang berencana akan melakukan reklamasi seribu hektar Pantai Kema hinggah Girian dan reklamasi itu akan menggunakan anggaran APBN. Dari hasil reklamasi itu akan dapat dibangun 200 sampai 300 pabrik. (jrp)