Agama dan Pendidikan

PGI Tanda Tangani MoU dengan Kementerian ATR BPN

PGI Tanda Tangani MoU dengan Kementerian ATR BPN
PGI dan Kementerian ATR BPN bekerja sama Pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan aset PGI, anggota dan lembaga keumatan yang berafiliasi dengan PGI. [Istimewa]

Jakarta, BeritaManado.com — Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), di Grha Oikoumene PGI, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan aset PGI, anggota dan lembaga keumatan yang berafiliasi dengan PGI, menjadi poin penting dari kerja sama tersebut.

Sementara penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Marsekal (purn) Hadi Tjahjanto, Ketum PGI Pendeta (Pdt) Gomar Gultom, dan Sekum PGI Pdt Jacklevyn Fritz Manuputty ini, disaksikan jajaran Kementerian ATR/BPN, MPH-PGI, serta pimpinan gereja.

Kebijakan BPN dalam kerja sama tersebut diapresiasi oleh Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom.

Bahkan dalam sambutannya, Gultom mengapresiasi pembenahan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam 100 hari kerja Menteri Hadi.

“Program digitalisasi proses sertifikasi dari BPN di satu sisi sangat membantu percepatan pembuatan sertifikat dan dapat dilakukan dari mana saja. Bahkan menjadi langkah penting dalam mengatasi tumpang tindih kepemilikan ganda,” ungkapnya.

Menurutnya, MPH-PGI memahami sulitnya pembenahan terhadap sengkarut tanah ini karena rupa-rupa sebab, antara lain praktik mafia tanah, pengelolaan tata ruang yang belum berkeadilan, distribusi tanah serta regulasi yang ditengarai belum berpihak kepada rakyat.

Akibatnya, berbagai konflik terkait masalah kepemilikian tanah merebak dimana-mana, antara masayarakat lokal dengan pengusaha (tambang atau kebun) seperti misalnya kasus-kasus TPL di Sumatera Utara, juga persoalan di NTT, Sulbar, Mandailing, dan daerah lain.

Menurutnya, selama ini dalam beberapa hal, PGI bekerja bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), terutama ketika terjadi konflik-konflik agrarian, yang jumlahnya cukup memprihatinkan dari tahun ke tahun.

“Konflik-konflik ini bukan saja bermasalah di sekitar pemilikan tanah, tapi ditengarai juga akan merusak lingkungan dan akan membuat masyarakat terserabut dari akarnya,” ujarnya.

Ditambahkannya, kualitas lingkungan pada gilirannya makin mengancam kualitas kehidupan sebagai manusia.

“Akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, kita telah diperhadapkan pada realitas degradasi tanah, air dan udara, deforestasi atau penggundulan hutan, kepunahan jenis binatang dan tumbuhan, peracunan alam di tingkat global, perubahan atmosfer dan degradasi masyarakat dan budaya,” jelas Ketum PGI.

Hal ini menyebabkan Sidang MPL-PGI 2013 mendorong gereja-gereja untuk memiliki komitmen untuk ikut serta mengatasi masalah agraria dan krisis sumber daya alam.

Sebab ini merupakan muara dari proses yang sudah cukup panjang dan diperhadapkan dengan realitas sosial sebagaimana telah diuraikan.

Apalagi ternyata, belakangan ini, beberapa warga desa, terutama korban-korban konflik agraria, merasa ditinggalkan oleh gereja, karena perjuangan mereka mempertahankan haknya tak mendapat perhatian gereja.

“Padahal, mestinya, di mana gereja hadir, di sana hadir daya penebusan Kristus, yang lama bengkok diluruskan, yang tidak adil menjadi adil dan yang lemah diberdayakan. Dalam kaitan inilah kami sangat menyambut gembira penanda-tanganan ini. Tentu ini tidak ujug-ujug tiba begitu saja,” ujarnya

Lebih jauh dijelaskan, komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menata tata ruang pertanahan kita ke arah yang lebih berkeadilan memang terlihat.

Hal ini tampak pada semakin diakuinya hak-hak masyarakat adat dalam kepemilikan tanah yang sebelumnya tidak memungkinkan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara